Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, meminta supaya pejabat yang terbukti terlibat dan bersalah dalam izin penerbangan ilegal segera dipecat.
"Saya menyarankan kepada menteri perhubungan, agar pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang pemberian izin ilegal dan membahayakan nyawa orang sebaiknya dipecat dari jabatannya," kata Yuddy usai mengunjungi keluarga korban AirAsia di Posko DVI Polda Jawa Timur, Kamis (8/1/2105).
Yuddy mengatakan pemecatan harus disertai bukti yang kuat terkait keterlibatan pejabat dalam penyalahgunaan izin penerbangan ilegal, dan bukti perlu menunggu penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Ia menjelaskan pemecatan pejabat tidak sama dengan pencopotan PNS, sebab masalah pencopotan pegawai negeri perlu melalui sidang badan pertimbangan pegawai.
"Kalau soal pencopotan dari pegawai negeri nanti kita bicarakan belakangan, sebab harus ada sidang yang dilalui. Namun saran saya agar pejabat bersangkutan dipecat dari jabatannya," kata Yuddy yang juga menjabat sebagai ketua dewan pertimbangan pegawai negeri.
Ia mengatakan, dewan pertimbangan pegawai negeri mempunyai kewenangan dalam mengevaluasi akutanbilitas kinerja pemerintah, yang meliputi profesional, ketaatan, disiplin tata kelola pemerintah serta pelayanan publik.
Sementara itu, Yuddy mengaku kunjungannya ke Posko DVI Polda Jawa Timur untuk menengok dan menenangkan keluarga korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501.
Ia mengatakan yang diinginkan keluarga korban kepada pemerintah dari peristiwa ini bukanlah tindakan yang sesaat, tapi tindakan komperhensip untuk terus mengamankan penerbangan secara berkesinambungan.
"Salah satu Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah negara senantiasa hadir di tengah masyarakat, dan saat ini masyarakat berduka serta sebagian keluarga korban berharap ada saudaranya yang ditemukan," katanya.
Sebelumnya diberitakan beberapa pejabat terlibat dalam mengeluarkan izin ilegal penerbangan AirAsia, sebab sesuai aturan AirAsia tidak mempunyai izin terbang pada hari Minggu. (Antara)
Berita Terkait
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
-
Peringkat Polri di Indeks Kepolisian Dunia Anjlok, Reformasi Total Sekarang!
-
Profil Ryan Harris, Keponakan Mantan Bos Air Asia yang Viral Gelar Royal Wedding Rp75 M
-
Ini Sumber Kekayaan Ryan Harris, Pantas Sanggup Undang Brian Eks Westlife dan Artis Mancanegara ke Nikahannya
-
Anak CEO Air Asia Pamer Jam Tangan Mewah Rp6 Miliar, Sebelum Gelar Pernikahan Fantastis Rp75 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan