Suara.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai penetapan calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, menjadi tersangka tak terlepas dari adanya cakar-cakaran di elite kepolisian, terutama dalam memperebutkan posisi orang nomor satu di lembaga tersebut.
Akibatnya, menurut Neta, lembaga sebesar Polri dengan gampang diobok-obok. Ironisnya, kata dia, petinggi-petinggi Polri cenderung membiarkan institusi dan para pati-nya diadudomba dengan rekayasa kasus dan isu rekening gendut.
"IPW menilai KPK sudah melakukan rekayasa kasus, kriminalisasi, dan pembunuhan karakter pada BG. Kasus BG seperti yang dipaparkan KPK adalah dugaan gratifikasi dan KPK mengaku sudah punya dua alat bukti. Ironisnya, tersangka dalam kasus ini hanya satu, yakni BG," kata Neta, Rabu (14/1/2015).
Padahal, menurut Neta, dalam kasus gratifikasi sedikit-dikitnya harus ada dua tersangka, penyuap dan pihak yang disuap. Pertanyaannya, kata Neta, siapa penyuapnya? kenapa tidak diungkap KPK sebagai tersangka?
"Sangat aneh jika dalam kasus gratifikasi, KPK hanya menyebutkan satu nama tersangka," katanya.
Menurut Neta, dalam hal ini komisioner KPK bisa dikenakan tindak pidana, jika tidak mampu membuktikan tuduhannya. Komisioner KPK bisa dikenakan pasal berlapis KUHP yaitu Pasal 317 tentang fitnah, Pasal 318 merekayasa kasus, dan Pasal 220 tentang keterangan palsu.
"Untuk itu, KPK harus diaudit, apa alat bukti yang kata KPK mereka miliki. KPK tidak boleh dibiarkan semena-mena dan tanpa kontrol dalam melakukan penegakan hukum. Untuk itu, Presiden harus segera membentuk tim independen agar bisa melakukan penyelidikan terhadap komisioner KPK atas dugaan rekayasa kasus, manipulasi, dan kriminalisasi terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden," katanya.
Neta mengatakan pemerintah juga bisa mendorong dibentuknya tim etik independen untuk mengusut kebenaran dua alat bukti yang dikatakan komisioner KPK telah mereka miliki sehingga penegakan hukum dalam kasus Budi Gunawan benar benar adil dan bukan atas pesanan pihak-pihak tertentu dalam menjegal BG menjadi Kapolri.
Budi Gunawan ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi ketika masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri, pada Selasa (13/1/2015)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?
-
Pertamina EP Temukan Lapisan Produktif Baru di PALI, Sumur BNG-082 Hasilkan Minyak dan Gas