Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba, Namaona Denis menitipkan surat wasiat melalui istrinya, Dewi Retno Atik, untuk dibacakan di depan wartawan yang meliput persiapan eksekusi.
Surat wasiat itu ditulis tangan oleh Namaona saat dikunjungi istrinya di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (17/1/2014).
Berikut isi surat Namaona Denis yang dibacakan istrinya didampingi kuasa hukumnya, Choerul Anam, di halaman Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Nusakambangan), Cilacap.
"Assalamualaikum.
Saya Namaona Denis...orang miskin yang bangkrut dan terpaksa menjadi kurir. Saya bukan bandar narkoba. Kepada Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya karena sebagai manusia, saya tidak lepas dari kesalahan. Perubahan hukuman saya dari seumur hidup menjadi pidana mati telah 14 tahun merampas keadilan yang sampai saat ini saya perjuangkan. Saya mohon kepada masyarakat memahami perjuangan saya memperoleh keadilan agar tidak ada orang lain mengalami perlakuan seperti saya. Karena ternyata berkelakuan baik dan patuh pada aturan hukum di negara ini saja tidak cukup untuk memperoleh keadilan. Karena itu, melalui surat ini saya masih terus memperjuangkan keadilan yang tidak pernah saya dapatkan. Dan atas nama saya dan keluarga, berkali-kali saya memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Wassalam mualaikum warahmatulahi wabarakatuh".
Demikian isi surat yang ditulis dan ditandatangani Namaona Denis.
Usai membacakan surat tersebut, istri Namaona Denis yang tak kuasa menahan air mata meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas kesalahan suaminya.
"Saya berharap kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bisa mendoakan suami saya. Saya mohon, suami saya adalah orang yang baik," katanya.
Ia mengharapkan Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyamakan antara kurir dan gembong. Menurut dia, semua terpidana mati yang akan dieksekusi bukanlah gembong dan tidak pantas untuk dieksekusi.
Ia mengaku kecewa kepada Presiden Joko Widodo karena tidak mencermati isi grasi yang diajukan dengan tendensi sertifikat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh Lapas Tangerang.
Sementara itu, kuasa hukum Namaona Denis, Choerul Anam mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap Namaona Denis harus ditunda karena ada proses hukum yang sedang berjalan. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya telah mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan, lanjut dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan surat rekomendasi agar pelaksanaan eksekusi terhadap Namaona Denis ditunda hingga adanya putusan atas gugatan tersebut.
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan pada Minggu (18/1) dini hari. Lima terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda, Namaona Denis (48) Warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Hamas Hukum Mati Anggotanya Sendiri Atas Tuduhan Homoseksualitas dan 'Percakapan Tak Bermoral'
-
Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
-
Tragedi Amuk Mobil dan Penusukan Massal Tewaskan 35 Orang, China Eksekusi Mati 2 Pelaku
-
Ulasan Film Lasagna: Sedihnya Permintaan Terakhir Terpidana Eksekusi Mati
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas