Suara.com - Terpidana mati kasus narkoba, Namaona Denis menitipkan surat wasiat melalui istrinya, Dewi Retno Atik, untuk dibacakan di depan wartawan yang meliput persiapan eksekusi.
Surat wasiat itu ditulis tangan oleh Namaona saat dikunjungi istrinya di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (17/1/2014).
Berikut isi surat Namaona Denis yang dibacakan istrinya didampingi kuasa hukumnya, Choerul Anam, di halaman Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Nusakambangan), Cilacap.
"Assalamualaikum.
Saya Namaona Denis...orang miskin yang bangkrut dan terpaksa menjadi kurir. Saya bukan bandar narkoba. Kepada Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya karena sebagai manusia, saya tidak lepas dari kesalahan. Perubahan hukuman saya dari seumur hidup menjadi pidana mati telah 14 tahun merampas keadilan yang sampai saat ini saya perjuangkan. Saya mohon kepada masyarakat memahami perjuangan saya memperoleh keadilan agar tidak ada orang lain mengalami perlakuan seperti saya. Karena ternyata berkelakuan baik dan patuh pada aturan hukum di negara ini saja tidak cukup untuk memperoleh keadilan. Karena itu, melalui surat ini saya masih terus memperjuangkan keadilan yang tidak pernah saya dapatkan. Dan atas nama saya dan keluarga, berkali-kali saya memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Wassalam mualaikum warahmatulahi wabarakatuh".
Demikian isi surat yang ditulis dan ditandatangani Namaona Denis.
Usai membacakan surat tersebut, istri Namaona Denis yang tak kuasa menahan air mata meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas kesalahan suaminya.
"Saya berharap kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bisa mendoakan suami saya. Saya mohon, suami saya adalah orang yang baik," katanya.
Ia mengharapkan Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyamakan antara kurir dan gembong. Menurut dia, semua terpidana mati yang akan dieksekusi bukanlah gembong dan tidak pantas untuk dieksekusi.
Ia mengaku kecewa kepada Presiden Joko Widodo karena tidak mencermati isi grasi yang diajukan dengan tendensi sertifikat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh Lapas Tangerang.
Sementara itu, kuasa hukum Namaona Denis, Choerul Anam mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap Namaona Denis harus ditunda karena ada proses hukum yang sedang berjalan. Dalam hal ini, kata dia, pihaknya telah mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan, lanjut dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan surat rekomendasi agar pelaksanaan eksekusi terhadap Namaona Denis ditunda hingga adanya putusan atas gugatan tersebut.
Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan pada Minggu (18/1) dini hari. Lima terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda, Namaona Denis (48) Warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Hamas Hukum Mati Anggotanya Sendiri Atas Tuduhan Homoseksualitas dan 'Percakapan Tak Bermoral'
-
Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
-
Tragedi Amuk Mobil dan Penusukan Massal Tewaskan 35 Orang, China Eksekusi Mati 2 Pelaku
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL