Suara.com - Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan sebaiknya uji publik bakal calon kepala daerah dihapus dari mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah.
"Uji publik bakal calon waktunya sekitar tiga sampai empat bulan, itu kepanjangan. KPU harus mengusulkan bagian mana yang harus dipersingkat dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Saya berpandangan uji publik itu jangan menjadi tahapan," kata Saldi Isra dalam diskusi internal dengan komisioner KPU Pusat di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dia menjelaskan uji publik itu bukan ranah KPU, sehingga sebaiknya pelaksanaannya menjadi urusan internal partai politik saja karena tugas partai adalah menyaring kader-kader berkualitas untuk dicalonkan.
"Kalau tim uji publik dibentuk oleh institusi khusus dengan orang-orang yang ditunjuk, artinya partai politik menjadi tidak bertanggung jawab dalam mengusulkan orang. Mestinya parpol didorong untuk melakukan uji terbuka kemudian diserahkan ke KPU," jelas Saldi.
Peran KPU dalam proses uji publik, lanjut Saldi, bisa dalam membentuk peraturan mengenai ketentuan pelaksanaannya yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Pelaksanaan uji publik oleh parpol secara terbuka tersebut dimaksudkan agar masyarakat dan calon pemilih dapat menilai kualitas kandidat yang diusulkan oleh partai.
"Kalau parpol tidak melakukan proses yang terbuka, transparan, dan akuntabel, maka masyarakat yang akan menilai apakah kandidat itu layak dicalonkan atau tidak. Dan KPU dapat menolak calon yang tidak kompeten tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengusulkan penghapusan uji publik dari mekanisme tahapan pilkada.
"Kami baru akan menyusun poin-poin usulan revisi terhadap UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut besok, melalui rapat pleno internal kami," kata Hadar ketika ditemui secara terpisah.
KPU menilai isi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memerlukan revisi karena dari segi waktu tahapan dan ketentuan pelaksanaannya terbatas.
Tahapan pendaftaran dan penyelesaian sengketa merupakan yang paling banyak memakan waktu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!