Suara.com - Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan sebaiknya uji publik bakal calon kepala daerah dihapus dari mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah.
"Uji publik bakal calon waktunya sekitar tiga sampai empat bulan, itu kepanjangan. KPU harus mengusulkan bagian mana yang harus dipersingkat dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Saya berpandangan uji publik itu jangan menjadi tahapan," kata Saldi Isra dalam diskusi internal dengan komisioner KPU Pusat di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dia menjelaskan uji publik itu bukan ranah KPU, sehingga sebaiknya pelaksanaannya menjadi urusan internal partai politik saja karena tugas partai adalah menyaring kader-kader berkualitas untuk dicalonkan.
"Kalau tim uji publik dibentuk oleh institusi khusus dengan orang-orang yang ditunjuk, artinya partai politik menjadi tidak bertanggung jawab dalam mengusulkan orang. Mestinya parpol didorong untuk melakukan uji terbuka kemudian diserahkan ke KPU," jelas Saldi.
Peran KPU dalam proses uji publik, lanjut Saldi, bisa dalam membentuk peraturan mengenai ketentuan pelaksanaannya yang dilakukan secara terbuka dan transparan.
Pelaksanaan uji publik oleh parpol secara terbuka tersebut dimaksudkan agar masyarakat dan calon pemilih dapat menilai kualitas kandidat yang diusulkan oleh partai.
"Kalau parpol tidak melakukan proses yang terbuka, transparan, dan akuntabel, maka masyarakat yang akan menilai apakah kandidat itu layak dicalonkan atau tidak. Dan KPU dapat menolak calon yang tidak kompeten tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengusulkan penghapusan uji publik dari mekanisme tahapan pilkada.
"Kami baru akan menyusun poin-poin usulan revisi terhadap UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tersebut besok, melalui rapat pleno internal kami," kata Hadar ketika ditemui secara terpisah.
KPU menilai isi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memerlukan revisi karena dari segi waktu tahapan dan ketentuan pelaksanaannya terbatas.
Tahapan pendaftaran dan penyelesaian sengketa merupakan yang paling banyak memakan waktu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
5 City Bike Bergaya Klasik Paling Ideal untuk Komuting dan Sepedaan Keliling Kota
-
Aksi Curanmor Marak di Blora, 11 Kasus Masih Misterius
-
PayLater Terbaik Tahun 2026 di Indonesia: Cara Memilih yang Tepat agar Belanja Makin Hemat
-
The Catalyst: Kenapa Semakin Dipaksa, Orang Justru Semakin Sulit Berubah?
-
Direstui Prabowo-DPR, Purbaya Bakal Datangi Kementerian-Lembaga Jika Lelet Belanja
-
Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya
-
Sword of Justice Rilis Season 1.3.1 ke Game, Update PVE Raid Baru hingga Hadiah Eksklusif
-
realme C100 Series Bawa Baterai Monster 8000mAh dan AI Gemini, Siap Cetak 'Champion' Masa Depan!
-
Tantangan Adopsi Toyota Hilux Listrik Bagi Pengusaha Akibat Selisih Harga