Suara.com - Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan terdakwa kasus kericuhan di depan Gedung DPRD DKI, Habib Shabudin Anggawi dan Novel Bamukmin meminta majelis hakim untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam persidangan.
"Kami mohonkan kalau menyangkut masalah saksi, kami inginkan Ahok hadir di sini," ujar Shabudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015)
Hal itu dinyatakan Shabudin saat mengajukan eksepsi secara lisan terhadap dakwaan jaksa.
Shabudin menyatakan bahwa Ahok merupakan sumber permasalahan yang memicu terjadinya kerusuhan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada 3 Oktober 2014 lalu.
Untuk itu, FPI merasa Ahok perlu dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi.
Kendati demikian majelis hakim yang dipimpin Wiwi Suhartono, menolak eksepsi tersebut dengan alasan kedua terdakwa mengajukan eksepsi secara lisan.
Sidang kasus kericuhan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta ini akan kembali digelar pada Rabu (28/1) depan dengan agenda pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Habib Shabudin Anggawi dan Novel Bamukmin dengan Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman kurungan selama 6 tahun, ditambah dengan Pasal 214 KUHP tentang perbuatan melawan petugas sebagai dakwaan sekunder.
Sejumlah anggota FPI berunjuk rasa menolak pelantikan Ahok sebagai Gubernur menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi Presiden di Komplek Balaikota dan DPRD DKI Jakarta.
Aksi tersebut berujung rusuh dengan merusak fasilitas umum dan melukai 16 personil kepolisian.
Akibat perbuatan itu, polisi menetapkan 21 tersangka anggota pengunjuk rasa termasuk penanggung jawab aksi Ustad Novel Bamukmin yang sempat menghilang sebelum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2015). (Antara)
Berita Terkait
-
Gelar Aksi Reuni 411 di Jakarta, Tuntutan Massa FPI: Adili Jokowi, Tangkap Pemilik Akun Fufufafa
-
Mengungkap Rahasia Bisnis Ala Ahok Saat Besarkan Pertamina: Cuan, Cengli, Cincai!
-
Megawati Sempat Larang Ahok Mundur dari Komut Pertamina Demi Dukung Ganjar, Alasannya?
-
Ahok Mundur Dari Komut Pertamina, Charles Honoris: Beliau Tak Mungkin Gadaikan Idealismenya
-
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina di Pekan Terakhir Kampanye, Ternyata Bukan Karena Faktor Presiden Jokowi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan