Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto akan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan menyuruh orang memberi keterangan palsu pada Senin (26/1/2015).
"Jadi pemeriksaan lanjutan kemungkinan hari Senin atau Selasa," katanya pimpinan KPK, Zulkarnaen di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dini hari.
Ia mengatakan, pemeriksaan Bambang tersebut akan dilakukan melalui panggilan terlebih dulu kepada KPK.
"Tapi dilakukan panggilan kembali ke KPK," kata dia.
Ia menambahkan, pimpinan KPK menjamin bahwa Bambang akan bersikap kooperatif pada pemeriksaan selanjutnya.
"Kami pimpinan KPK menjamin jika Pak Bambang diperlukan keterangan selanjutnya akan kooperatif," kata Zulkarnaen.
Menurut dia, jaminan tersebut yang membuat Wakil Kepala Polri Komjen Pol Badrodin Haiti menyetujui pembebasan Bambang Widjojanto di hadapan para penyidik.
Sementara itu kuasa hukum Bambang, Usman Hamid juga menegaskan bahwa kliennya akan datang memenuhi panggilan Polri pada pemeriksaan selanjutnya.
"Dalam pemanggilan selanjutnya kami akan datang, tentu. Pimpinan KPK telah menyatakan komitmen pada pimipinan kepolisian dan pimpinan penyidik bahwa pada pemanggilan-pemanggilan selanjutnya tentu kita akan menghormatinya," ujar Usman.
Usman menyatakan akan berusaha maksimal agar perkara Bambang Widjojanto dapat dihentikan atau dikeluarkan SP3.
"Kuasa hukum akan berusaha maksimal untuk menggunakan segala dasar hukum yang ada demi tercapainya penghentian penyidikan perkara atas Bapak Bambang Widjojanto," kata dia.
Sebelumnya guru besar hukum tata negara dari Universitas Andalas Profesor Saldi Isra mengatakan agar Polri dapat mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus Bambang Widjojanto agar KPK bisa menyelesaikan perkara-perkara korupsi secara cepat dan maksimal dengan empat orang pimpinan yang tersisa.
Saldi juga mengatakan bahwa masyarakat meminta Presiden Jokowi memberi pesan pada Polri untuk menghentikan tindakan seperti ini lagi. "Kita minta Presiden Jokowi untuk memberikan pesan pada jajaran kepolisian untuk menghentikan cara-cara tidak senonoh seperti ini," ujar dia.
Ia berpendapat, kasus Bambang Widjojanto ini sangat kental kriminalisasi dan sangat sulit untuk dikatakan bahwa ini tidak berkaitan dengan penetapan BG sebagai tersangka. (Antara)
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok