Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan menemukan adanya intransparansi dalam penyidikan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. LBH Jakarta menilai hal itu memperkuat indikasi adanya rekayasa kasus.
LBH Jakarta menyebutkan telah mendapat konfirmasi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana bahwa pihak Kejagung hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri.
Oleh karena itu, Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto mengecam tindakan penyidik yang tidak memenuhi prosedur pengiriman SPDP kepada Kejagung.
"Sudah jelas penyidik bersikap tidak transparan dalam melakukan penyidikan dengan tidak mengirimkan SPDP," kata Febi dalam pernyataan pers, Minggu (25/1/2015).
Fakta bahwa SPDP belum disampaikan kepada Kejagung memperkuat indikasi adanya rekayasa kasus terhadap Bambang, mengingat SPDP berfungsi sebagai mekanisme check and balance dalam melakukan penyidikan, yang juga tertuang dalam Pasal 8 juncto 10 Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
"Tanpa dikirimkannya SPDP kepada Kejagung, sama saja penyidik menghindari pengawasan Kejagung dalam melakukan penyidikan," Febi menambahkan.
Pernyataan itu juga diperkuat oleh Kepala Bidang PSDHM LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, yang menjelaskan bahwa dalam Pasal 15 jo 25 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa kegiatan penyidikan harus dilakuksan secara bertahap dimulai dari adanya laporan polisi, surat perintah penyidikan, SPDP, upaya paksa dan pemeriksaan.
"Penyidik Mabes melakukan penyidikan dengan sembrono. SPDP belum dikirimkan kenapa sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan pemeriksaan? Penyidikan tanpa SPDP sama dengan penyidikan diam-diam. Kejagung harus tegas dan jangan mau dipermainkan penyidik," kata Alghiffari. (Antara)
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi