Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyatakan menemukan adanya intransparansi dalam penyidikan kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri. LBH Jakarta menilai hal itu memperkuat indikasi adanya rekayasa kasus.
LBH Jakarta menyebutkan telah mendapat konfirmasi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana bahwa pihak Kejagung hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Mabes Polri.
Oleh karena itu, Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto mengecam tindakan penyidik yang tidak memenuhi prosedur pengiriman SPDP kepada Kejagung.
"Sudah jelas penyidik bersikap tidak transparan dalam melakukan penyidikan dengan tidak mengirimkan SPDP," kata Febi dalam pernyataan pers, Minggu (25/1/2015).
Fakta bahwa SPDP belum disampaikan kepada Kejagung memperkuat indikasi adanya rekayasa kasus terhadap Bambang, mengingat SPDP berfungsi sebagai mekanisme check and balance dalam melakukan penyidikan, yang juga tertuang dalam Pasal 8 juncto 10 Peraturan Jaksa Agung Nomor 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
"Tanpa dikirimkannya SPDP kepada Kejagung, sama saja penyidik menghindari pengawasan Kejagung dalam melakukan penyidikan," Febi menambahkan.
Pernyataan itu juga diperkuat oleh Kepala Bidang PSDHM LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, yang menjelaskan bahwa dalam Pasal 15 jo 25 Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa kegiatan penyidikan harus dilakuksan secara bertahap dimulai dari adanya laporan polisi, surat perintah penyidikan, SPDP, upaya paksa dan pemeriksaan.
"Penyidik Mabes melakukan penyidikan dengan sembrono. SPDP belum dikirimkan kenapa sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan pemeriksaan? Penyidikan tanpa SPDP sama dengan penyidikan diam-diam. Kejagung harus tegas dan jangan mau dipermainkan penyidik," kata Alghiffari. (Antara)
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta