Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengikuti adanya desakan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) untuk Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri atas kasus saksi palsu Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Desakan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) kepada Bambang Widjojanto itu jangan dilakukan, biarkan saja dia diproses secara hukum," kata Adrianus dalam diskusi di Sabang, Menteng, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Polri dan KPK belakangan saling tarik menarik. KPK menetapkan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dalam kasus penerimaan gratifikasi atau rekening gendut Polri. Sedangkan, Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dijadikan tersangka Bareskrim Polri dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Menurutnya, keputusan Presiden Jokowi untuk membiarkan kasus yang tengah berjalan di Polri dan KPK, adalah hal yang tepat. Adrianus berpendapat, Presiden Jokowi memang sudah seharusnya berada di tengah-tengah tanpa intervensi instansi manapun.
"Jadi biarkan Budi Gunawan jalani proses hukumnya, BW juga," kata Adrianus.
Menurut Adrianus, kedua kasus ini berbeda sehingga memang seharusnya sama-sama berjalan tanpa ada yang harus dihentikan.
"Dua kasus ini bisa dibedakan, meskipun saling terkait," ujar Adrianus.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat hingga PUPR, Sita Dokumen dan Alphard
-
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Lombok Barat, Buntut OTT Lalu Ahmad Zaini
-
KPK Obok-obok Honda HR-V Milik Istri Bupati Lombok Barat, Apa yang Dicari?
-
Reaksi Relawan Jokowi Soal Putusan Sela Dokter Tifa: Jangan Terkecoh, Ini Bukan Bebas Murni
-
Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Soroti 'Privilese' Eks Jampidsus, Legislator NasDem: Jangan Sampai Muncul Kesan Perlakuan Berbeda!
-
Kris Dayanti Sabet Juara 1 Kejurnas Wushu Kungfu 2026, Buktikan Usia Bukan Halangan
-
Film La La Land Rayakan Anniversary 10 Tahun, Poster Terbaru Jadi Sorotan
-
PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Tersangka Tak Pakai Rompi Pink-Borgol
-
Toprak Razgatlioglu Masih Terpuruk sampai Paruh Musim MotoGP, Salah Jalan?
-
PMII Kritik Kejagung: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah Jadi Tersangka Tanpa Rompi Pink dan Diborgol
-
Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Inovasi Kesehatan RI Dobrak Pasar Taiwan, Raup Transaksi Rp34 Miliar!
-
Link Resmi Login Sulingjar 2026, Cara Lengkap Mengisi dan Mengirim Jawaban