Suara.com - Senin (2/2/2015) pekan depan praperadilan yang diajukan calon Kepala Kepolisian Indonesia Budi Gunawan digelar. Namun ternyata, praperadilan itu dinilai tidak akan untungkan Budi Gunawan.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan upaya praperadilan itu tidak bisa membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Kata Miko, lembaga praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka.
"Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa Praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan," kata Miko dalam pernyataannya yang diterima Suara.com, Jumat (30/1/2015).
Sehingga penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan, kata dia, bukan objek pemeriksaan Praperadilan. Hanya saja menurutnya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu mengawasi proses praperadilan BG.
"KPK juga tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka Komjen Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak segera membatalkan pengangkatan seseorang yang berstatus tersangka dan nantinya menjadi terdakwa sebagai Kapolri," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak
-
Berapa Jarak Duduk Ideal yang Aman dari Mata untuk Smart TV 50 Inci 4K?
-
Pemerintah Didesak Tunda Penggunaan DTSEN untuk Penyaluran Bansos
-
Kritisi Permukiman di Kawasan Rawan dan Ego Sektoral, DPR: Negara Harus Hadir Sebelum Bencana
-
Pendidikan Indonesia: Terlalu Banyak Program, Terlalu Sedikit Kemajuan
-
Nelayan di Sampang Ditemukan Meninggal dengan Sejumlah Luka, Polisi Buru Terduga Pelaku
-
YLBHI Catat 172 Kasus Kriminalisasi, 1.122 Warga Jadi Korban Sepanjang 2019-2025
-
Kondisi Geopolitik Memanas, Rupiah Ambruk ke Level Rp17.547
-
5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang
-
Harga Mobil Daihatsu September 2026, Mending Sirion atau Rocky?