Suara.com - Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, menegaskan seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dapat mengajukan gugatan atau praperadilan bilamana terdapat kerugian dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Pasal 1.
"Kerugian telah dialami oleh klien kami, dimana pelantikan sebagai Kapolri mengalami penundaan akibat dari penetapan tersangka oleh KPK, padahal klien kami telah mendapatkan persetujuan dari DPR yang artinya telah mendapatkan hak konstitusi," kata Bob kepada Suara.com, Senin (2/2/2015).
Bob menambahkan dengan adanya pemanggilan Budi oleh KPK beberapa waktu yang lalu, menandakan penyidik lembaga antirasua sudah mangkir dengan tidak menghargai bahwa prosedural pemeriksaan Budi dihentikan karena sedang diuji di dalam praperadilan.
"Jadi, bukannya klien kami yang mangkir, tapi KPK-lah yang mangkir," kata Bob.
Terkait dengan hal itu pula, pagi ini, tim kuasa hukum Budi akan datang ke KPK untuk mempertanyakan proses perjalanan KPK dalam memeriksa perkara Budi.
"Kami selaku kuasa hukum akan mempertanyakan proses perjalanan KPK dalam pemeriksaan perkara terkait klien kami dan itu adalah hal biasa dalam konteks selaku kuasa hukum," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi sehari menjelang fit and proper test calon Kapolri. Gara-gara status tersebut, Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi menjadi Kapolri.
Jumat (30/1/2015) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih menunggu hasil sidang praperadilan.
Sidang praperadilan akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan