News / Nasional
Senin, 02 Februari 2015 | 10:07 WIB
Komisaris Jenderal Budi Gunawan (paling bawah) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, menegaskan seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dapat mengajukan gugatan atau praperadilan bilamana terdapat kerugian dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Pasal 1.

"Kerugian telah dialami oleh klien kami, dimana pelantikan sebagai Kapolri mengalami penundaan akibat dari penetapan tersangka oleh KPK, padahal klien kami telah mendapatkan persetujuan dari DPR yang artinya telah mendapatkan hak konstitusi," kata Bob kepada Suara.com, Senin (2/2/2015).

Bob menambahkan dengan adanya pemanggilan Budi oleh KPK beberapa waktu yang lalu, menandakan penyidik lembaga antirasua sudah mangkir dengan tidak menghargai bahwa prosedural pemeriksaan Budi dihentikan karena sedang diuji di dalam praperadilan.

"Jadi, bukannya klien kami yang mangkir, tapi KPK-lah yang mangkir," kata Bob.

Terkait dengan hal itu pula, pagi ini, tim kuasa hukum Budi akan datang ke KPK untuk mempertanyakan proses perjalanan KPK dalam memeriksa perkara Budi.

"Kami selaku kuasa hukum akan mempertanyakan proses perjalanan KPK dalam pemeriksaan perkara terkait klien kami dan itu adalah hal biasa dalam konteks selaku kuasa hukum," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi sehari menjelang fit and proper test calon Kapolri. Gara-gara status tersebut, Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi menjadi Kapolri.

Jumat (30/1/2015) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih menunggu hasil sidang praperadilan.

Sidang praperadilan akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Load More