Suara.com - Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, menegaskan seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dapat mengajukan gugatan atau praperadilan bilamana terdapat kerugian dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Pasal 1.
"Kerugian telah dialami oleh klien kami, dimana pelantikan sebagai Kapolri mengalami penundaan akibat dari penetapan tersangka oleh KPK, padahal klien kami telah mendapatkan persetujuan dari DPR yang artinya telah mendapatkan hak konstitusi," kata Bob kepada Suara.com, Senin (2/2/2015).
Bob menambahkan dengan adanya pemanggilan Budi oleh KPK beberapa waktu yang lalu, menandakan penyidik lembaga antirasua sudah mangkir dengan tidak menghargai bahwa prosedural pemeriksaan Budi dihentikan karena sedang diuji di dalam praperadilan.
"Jadi, bukannya klien kami yang mangkir, tapi KPK-lah yang mangkir," kata Bob.
Terkait dengan hal itu pula, pagi ini, tim kuasa hukum Budi akan datang ke KPK untuk mempertanyakan proses perjalanan KPK dalam memeriksa perkara Budi.
"Kami selaku kuasa hukum akan mempertanyakan proses perjalanan KPK dalam pemeriksaan perkara terkait klien kami dan itu adalah hal biasa dalam konteks selaku kuasa hukum," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi sehari menjelang fit and proper test calon Kapolri. Gara-gara status tersebut, Presiden Jokowi menunda pelantikan Budi menjadi Kapolri.
Jumat (30/1/2015) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih menunggu hasil sidang praperadilan.
Sidang praperadilan akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat