Suara.com - Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Akibatnya, sidang ditunda sampai Senin (9/2/2015). KPK tidak mau datang dengan alasan ada perubahan materi gugatan yang dilakukan oleh Budi Gunawan dan perubahan itu dilakukan secara mendadak.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Budi, Maqdir Ismail, mengatakan perubahan materi gugatan yang diajukan dalam praperadilan sebenarnya tidak substansial.
"O, enggak juga, perubahan itu, ya ga substansialah," kata Maqdir saat memberikan bukti lanjutan perkara BG di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Salah satu materi gugatan yang diubah ialah terkait Pasal 80 KUHAP yang mengedepankan tujuan dari sidang praperadilan yaitu untuk kebenaran dan keadilan.
Ketika dikonfirmasi tentang kabar dulu Budi pernah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Maqdir mengakuinya.
Tapi, ia menjelaskan pencabutan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang masih kurang sehingga perlu diperbaiki.
"Karena memang ada beberapa hal yang menurut kita perlu kami tambahkan. Karena kami tidak mau menambahkan masalah itu sesudah persidangan maka kami tarik. Ini cuma perkembangan teknis saja, tidak ada masalah apa-apa dan penambahannya mengenai Pasal 80," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester