Suara.com - Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Akibatnya, sidang ditunda sampai Senin (9/2/2015). KPK tidak mau datang dengan alasan ada perubahan materi gugatan yang dilakukan oleh Budi Gunawan dan perubahan itu dilakukan secara mendadak.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Budi, Maqdir Ismail, mengatakan perubahan materi gugatan yang diajukan dalam praperadilan sebenarnya tidak substansial.
"O, enggak juga, perubahan itu, ya ga substansialah," kata Maqdir saat memberikan bukti lanjutan perkara BG di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Salah satu materi gugatan yang diubah ialah terkait Pasal 80 KUHAP yang mengedepankan tujuan dari sidang praperadilan yaitu untuk kebenaran dan keadilan.
Ketika dikonfirmasi tentang kabar dulu Budi pernah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Maqdir mengakuinya.
Tapi, ia menjelaskan pencabutan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang masih kurang sehingga perlu diperbaiki.
"Karena memang ada beberapa hal yang menurut kita perlu kami tambahkan. Karena kami tidak mau menambahkan masalah itu sesudah persidangan maka kami tarik. Ini cuma perkembangan teknis saja, tidak ada masalah apa-apa dan penambahannya mengenai Pasal 80," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi