Suara.com - Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Akibatnya, sidang ditunda sampai Senin (9/2/2015). KPK tidak mau datang dengan alasan ada perubahan materi gugatan yang dilakukan oleh Budi Gunawan dan perubahan itu dilakukan secara mendadak.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Budi, Maqdir Ismail, mengatakan perubahan materi gugatan yang diajukan dalam praperadilan sebenarnya tidak substansial.
"O, enggak juga, perubahan itu, ya ga substansialah," kata Maqdir saat memberikan bukti lanjutan perkara BG di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Salah satu materi gugatan yang diubah ialah terkait Pasal 80 KUHAP yang mengedepankan tujuan dari sidang praperadilan yaitu untuk kebenaran dan keadilan.
Ketika dikonfirmasi tentang kabar dulu Budi pernah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Maqdir mengakuinya.
Tapi, ia menjelaskan pencabutan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang masih kurang sehingga perlu diperbaiki.
"Karena memang ada beberapa hal yang menurut kita perlu kami tambahkan. Karena kami tidak mau menambahkan masalah itu sesudah persidangan maka kami tarik. Ini cuma perkembangan teknis saja, tidak ada masalah apa-apa dan penambahannya mengenai Pasal 80," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?
-
Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan
-
Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian