Suara.com - Pengacara tersangka kasus korupsi gratifikasi Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) percaya diri bisa memenangkan gugatan praperadilan atas status hukum yang dikenakan pada dirinya leh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya Insya Allah KPK menyalahi aturan dalam penetapan tersangka BG," kata Maqdir Ismail saat ditemui di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Keyakinan itu, kata Maqdir, merujuk pada pelakasanaan KUHAP, yakni soal keterbatasan penahanan dan penangkapan yang tidak ditegaskan dengan baik.
"Hukum acara itu yang dibatasi adalah haknya penegak hukum, bukan haknya warga negara. Jadi memang di dalam KUHAP dibatasi soal penahanan dan penangkapan, akan tetapi kan coba kita lihat misalnya penyitaan terhadap barang, itu tidak ditegaskan di dalam KUHAP, itu diperbolehkan. Cukup banyak yang dikabulkan di pengadilan," jelas Maqdir.
Sementara terkait ketidakhadiran kliennya ketika dipanggil KPK untuk diperiksa, dia menjelaskan bahwa seharusnya KPK harus menghorati proses praperadilan terlebih dahulu.
"Mari kita hormati proses hukum, jangan cuma kita minta dihormati, tapi kita tidak mau menghormati. Ngga ada aturan tertulis, tapi sebaiknya mereka hentikan sementara, sabar aja kenapa sih," tutup Maqdir.
Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri pada tahun 2003-2006.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting