Suara.com - Pengacara tersangka kasus korupsi gratifikasi Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) percaya diri bisa memenangkan gugatan praperadilan atas status hukum yang dikenakan pada dirinya leh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya Insya Allah KPK menyalahi aturan dalam penetapan tersangka BG," kata Maqdir Ismail saat ditemui di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Keyakinan itu, kata Maqdir, merujuk pada pelakasanaan KUHAP, yakni soal keterbatasan penahanan dan penangkapan yang tidak ditegaskan dengan baik.
"Hukum acara itu yang dibatasi adalah haknya penegak hukum, bukan haknya warga negara. Jadi memang di dalam KUHAP dibatasi soal penahanan dan penangkapan, akan tetapi kan coba kita lihat misalnya penyitaan terhadap barang, itu tidak ditegaskan di dalam KUHAP, itu diperbolehkan. Cukup banyak yang dikabulkan di pengadilan," jelas Maqdir.
Sementara terkait ketidakhadiran kliennya ketika dipanggil KPK untuk diperiksa, dia menjelaskan bahwa seharusnya KPK harus menghorati proses praperadilan terlebih dahulu.
"Mari kita hormati proses hukum, jangan cuma kita minta dihormati, tapi kita tidak mau menghormati. Ngga ada aturan tertulis, tapi sebaiknya mereka hentikan sementara, sabar aja kenapa sih," tutup Maqdir.
Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri pada tahun 2003-2006.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026