Suara.com - Pengacara tersangka kasus korupsi gratifikasi Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) percaya diri bisa memenangkan gugatan praperadilan atas status hukum yang dikenakan pada dirinya leh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya Insya Allah KPK menyalahi aturan dalam penetapan tersangka BG," kata Maqdir Ismail saat ditemui di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Keyakinan itu, kata Maqdir, merujuk pada pelakasanaan KUHAP, yakni soal keterbatasan penahanan dan penangkapan yang tidak ditegaskan dengan baik.
"Hukum acara itu yang dibatasi adalah haknya penegak hukum, bukan haknya warga negara. Jadi memang di dalam KUHAP dibatasi soal penahanan dan penangkapan, akan tetapi kan coba kita lihat misalnya penyitaan terhadap barang, itu tidak ditegaskan di dalam KUHAP, itu diperbolehkan. Cukup banyak yang dikabulkan di pengadilan," jelas Maqdir.
Sementara terkait ketidakhadiran kliennya ketika dipanggil KPK untuk diperiksa, dia menjelaskan bahwa seharusnya KPK harus menghorati proses praperadilan terlebih dahulu.
"Mari kita hormati proses hukum, jangan cuma kita minta dihormati, tapi kita tidak mau menghormati. Ngga ada aturan tertulis, tapi sebaiknya mereka hentikan sementara, sabar aja kenapa sih," tutup Maqdir.
Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri pada tahun 2003-2006.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
-
Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara
-
Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan
-
Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas
-
Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026
-
Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN
-
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026