Suara.com - Buntut dari penetapan tersangka korupsi gratifikasi kepada calon Kapolri Budi Gunawan memunculkan tudingan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengintervensi hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Tudingan itu dikatakan tim kuasa hukum Budi Gunawan setelah sidang praperadilan Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). Salah satu kuasa hukum Budi, Yanuar P Wasesa menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK tidak berdasarkan hukum dan melanggar kepastian hukum.
"Proses penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan melanggar aturan dasarnya," kata Yanuar.
Yanuar menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK dilandasi kepentingan politik untuk menjegal BG menjadi Kapolri yang diajukan Jokowi ke DPR. Sehingga Jokowi perlu mempertimbangkan ulang pengangkatan jenderal bintang tiga tersebut.
"Penetapan status tersangka (BG) dilandasi semangat untuk mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif presiden dalam menentukan calon Kapolri yang selanjutnya akan diminta persetujuan DPR," ujarnya.
Yanuar mengkritik pernyataan KPK yang menyebutkan Presiden perlu melaporkan pencalonan Budi Gunawan ke KPK untuk ditelisik rekam jejaknya. Padahal menurutnya itu tidak perlu.
"Ketentuan tersebut tidak diatur dalam konstitusi dan bertentangan dengan hak prerogatif presiden," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD