Suara.com - Buntut dari penetapan tersangka korupsi gratifikasi kepada calon Kapolri Budi Gunawan memunculkan tudingan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengintervensi hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Tudingan itu dikatakan tim kuasa hukum Budi Gunawan setelah sidang praperadilan Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). Salah satu kuasa hukum Budi, Yanuar P Wasesa menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK tidak berdasarkan hukum dan melanggar kepastian hukum.
"Proses penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan melanggar aturan dasarnya," kata Yanuar.
Yanuar menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK dilandasi kepentingan politik untuk menjegal BG menjadi Kapolri yang diajukan Jokowi ke DPR. Sehingga Jokowi perlu mempertimbangkan ulang pengangkatan jenderal bintang tiga tersebut.
"Penetapan status tersangka (BG) dilandasi semangat untuk mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif presiden dalam menentukan calon Kapolri yang selanjutnya akan diminta persetujuan DPR," ujarnya.
Yanuar mengkritik pernyataan KPK yang menyebutkan Presiden perlu melaporkan pencalonan Budi Gunawan ke KPK untuk ditelisik rekam jejaknya. Padahal menurutnya itu tidak perlu.
"Ketentuan tersebut tidak diatur dalam konstitusi dan bertentangan dengan hak prerogatif presiden," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah