Suara.com - Buntut dari penetapan tersangka korupsi gratifikasi kepada calon Kapolri Budi Gunawan memunculkan tudingan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengintervensi hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
Tudingan itu dikatakan tim kuasa hukum Budi Gunawan setelah sidang praperadilan Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). Salah satu kuasa hukum Budi, Yanuar P Wasesa menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK tidak berdasarkan hukum dan melanggar kepastian hukum.
"Proses penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan melanggar aturan dasarnya," kata Yanuar.
Yanuar menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK dilandasi kepentingan politik untuk menjegal BG menjadi Kapolri yang diajukan Jokowi ke DPR. Sehingga Jokowi perlu mempertimbangkan ulang pengangkatan jenderal bintang tiga tersebut.
"Penetapan status tersangka (BG) dilandasi semangat untuk mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif presiden dalam menentukan calon Kapolri yang selanjutnya akan diminta persetujuan DPR," ujarnya.
Yanuar mengkritik pernyataan KPK yang menyebutkan Presiden perlu melaporkan pencalonan Budi Gunawan ke KPK untuk ditelisik rekam jejaknya. Padahal menurutnya itu tidak perlu.
"Ketentuan tersebut tidak diatur dalam konstitusi dan bertentangan dengan hak prerogatif presiden," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733