Suara.com - Mantan Bupati Nabire, APY akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Papua setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan 4 unit mesin Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Pemda Nabire pada 2010.
Kejati Papua menduga terdapat kerugian negara pada proses pengadaan senilai Rp21 milliar lebih dari total yang dianggarkan sebesar Rp30 milliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva mengatakan, alasan dilakukan penahanan terhadap APY karena yang bersangkutan tak memenuhi panggilan dari Penyidik, sehingga dikuatirkan melarikan diri.
“Karena dikuatirkan akan melarikan diri, tersangka Mantan Bupati Nabire, APY langsung kita tahan di Lapas Abepura usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua tadi siang,” kata Herman, Senin (9/2/2015) di Jayapura, Papua.
Kasus yang menjerat APY ini, kata Herman, merupakan kasus tunggakan, namun baru sekarang bisa dilakukan pemeriksaan tersangka dan langsung ditahan.
“Sebelumnya, dia sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa namun selalu beralasan sakit sehingga diberikan kesempatan. Terakhir informasi yang kami dapat, dia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD di Nabire dan berhasil lolos menjadi anggota DPRD Periode 2015-2019. Namun Kejaksaan tidak lagi memberikan toleransi dan langsung melakukan penahanan,"tegasnya.
Menurut Herman, saat pengadaan berlangsung APY masih menjabat Bupati Nabire, dan ia juga yang menandatangani kesepakatan kerjasama Pemda dengan konsorsium dari PT. Utama Mandiri dengan pembagian keuntungan 70 : 30 persen. Sayangnya pihak konsorsium tak menaati kesepakatan tersebut.
Lanjutnya, tiga orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing insial, BT sebagai pihak ketiga saat ini masih kasasi karena mendapat hukuman 8 tahun penjara, sedang dua lagi yakni DB dan AK.
DB sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nabire sedangkan, AK menjabat sebagai Sekda Nabire.
“Ketiganya terbukti dan kedua masih banding,”katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum, APY, Petrus Ohoitimur,SH merasa bingung dengan penahanan kliennya, sebab baru dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan.
“Kami sebagai lawyer APY tidak tahu kalau klien kami akan menjalani pemeriksaan dan bahkan sampai penahanan,” ungkapnya.
Sebagai penasehat hukum APY, pihaknya baru pagi dihubungi melalui pesan singkat (SMS) dan meminta untuk didampingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua.
“Beliau (APY) baru tadi pagi memberitahukan melalui SMS dengan no baru, dan minta didampingi dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Papua makanya kami damping. Apalagi, beliau sedang sakit jantung baru operasi dan sekarang masih harus rawat jalan,” timpalnya.
APY kini menjabat Wakil Ketua I DPRD Nabire, melalui pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksan Tinggi Papua agar APY tidak ditahan dan mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota. (Lidya Salmah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!