Suara.com - Mantan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin melaporkan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (11/2/2015).
Empat Pimpinan KPK, termasuk yang sudah tak lagi menjabat Busyro Muqoddas dilaporkan atas dugaan tiga pelanggaran.
"Melaporkan semua pimpinan KPK, penyalahgunaan jabatan, Pemalsuan surat dan Pemalsuan suara di persidangan," ujar Syarifuddin usai memberi laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Pertama, penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan Nomor 1247/23/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012. Dia berpendapat bahwa surat pemanggilan KPK ketika itu tidak mencantumkan status hukumnya secara jelas.
Kedua, menurut dia, pimpinan KPK itu telah memalsukan suara dalam rekaman persidangan kasusnya di Pengadilan Tipikor. Tindakan itu, menurut dia, melanggar Pasal 266 dan Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Keterangan miliknya, kata Syarifudin, telah diganti dengan suara orang lain.
"Suara saya diganti dengan suara orang lain. Dalam rekaman suara itu saya meminta uang sebesar Rp250 juta, padahal saya tidak pernah meminta uang," katanya.
Ketiga, dia menuduh pimpinan KPK telah mengeluarkan surat yang menghalanginya memperoleh remisi selama dipenjara. Menurut dia, isi surat itu tidak sesuai fakta.
"Saya sebagai justice collaborator, akhirnya enggak mendapatkan remisi, padahal itu kan hak saya untuk mendapat remisi," ujarnya.
Syarifudin divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 28 Februari 2012 dalam kasus suap terkait dengan penanganan kepailitan PT Sky Camping Indonesia.
Syarifudin didakwa menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA