Suara.com - Saksi ahli Zainal Arifin Mochtar mengatakan mustahil Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu dipimpin oleh lima orang pimpinan KPK.
"Secara pembacaan struktural Undang-Undang KPK, mustahil diterjemahkan bahwa kolegial kolektif itu harus selalu lima dan wajib lima (pimpinan)," kata Zainal dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Ia mengatakan hal itu karena ada kalanya pimpinan KPK mengalami conflict of interest atau konflik yang melibatkan anggota keluarga dan pimpinan KPK sehingga tidak bisa menjabat posisi tersebut.
"Karena memang ada kondisi conflict of interest sehingga tidak bisa lima," kata dia.
Ia mengatakan apabila terjadi halangan demikian, maka tidak mungkin lembaga antikorupsi ini berhenti atau tidak memutuskan sebuah perkara.
Dosen Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan kekosongan pimpinan minimal harus setengah plus satu dari keseluruhan anggota.
"Minimal harus setengah plus satu, kalau di KPK minimal tiga pimpinan," kata dia.
Dengan begitu, kata Zainal, berlaku hukum forum yang berarti pengambilan keputusan diambil oleh forum beranggotakan setengah plus satu dari jumlah pimpinan.
Hukum forum tersebut, kata Zainal, memang tidak diatur Undang-Undang KPK, namun Komisi Yudisial menggunakannya.
Di KY, kata Zainal, berlaku forum lima orang untuk memutuskan pengawasan kewenangan hakim.
"Pengambilan keputusan untuk kewenangan pengawasan hakim sekurang-kurangnya lima orang, dari tujuh komisioner," kata dia.
Sedangkan apabila pimpinan KPK tersisa tinggal dua orang maka berlaku Peraturan Pengganti Undang Undang pelaksana tugas pimpinan KPK.
Sebelumnya pada sidang praperadilan Rabu lalu, saksi ahli pihak pemohon Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan KPK wajib lima orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK.
Romli mengatakan apabila ada kekosongan pimpinan maka presiden wajib mengisi kekosongan itu dengan mengangkat pimpinan KPK pengganti. (Antara)
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh