Suara.com - Saksi ahli Zainal Arifin Mochtar mengatakan mustahil Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu dipimpin oleh lima orang pimpinan KPK.
"Secara pembacaan struktural Undang-Undang KPK, mustahil diterjemahkan bahwa kolegial kolektif itu harus selalu lima dan wajib lima (pimpinan)," kata Zainal dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Ia mengatakan hal itu karena ada kalanya pimpinan KPK mengalami conflict of interest atau konflik yang melibatkan anggota keluarga dan pimpinan KPK sehingga tidak bisa menjabat posisi tersebut.
"Karena memang ada kondisi conflict of interest sehingga tidak bisa lima," kata dia.
Ia mengatakan apabila terjadi halangan demikian, maka tidak mungkin lembaga antikorupsi ini berhenti atau tidak memutuskan sebuah perkara.
Dosen Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan kekosongan pimpinan minimal harus setengah plus satu dari keseluruhan anggota.
"Minimal harus setengah plus satu, kalau di KPK minimal tiga pimpinan," kata dia.
Dengan begitu, kata Zainal, berlaku hukum forum yang berarti pengambilan keputusan diambil oleh forum beranggotakan setengah plus satu dari jumlah pimpinan.
Hukum forum tersebut, kata Zainal, memang tidak diatur Undang-Undang KPK, namun Komisi Yudisial menggunakannya.
Di KY, kata Zainal, berlaku forum lima orang untuk memutuskan pengawasan kewenangan hakim.
"Pengambilan keputusan untuk kewenangan pengawasan hakim sekurang-kurangnya lima orang, dari tujuh komisioner," kata dia.
Sedangkan apabila pimpinan KPK tersisa tinggal dua orang maka berlaku Peraturan Pengganti Undang Undang pelaksana tugas pimpinan KPK.
Sebelumnya pada sidang praperadilan Rabu lalu, saksi ahli pihak pemohon Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan KPK wajib lima orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK.
Romli mengatakan apabila ada kekosongan pimpinan maka presiden wajib mengisi kekosongan itu dengan mengangkat pimpinan KPK pengganti. (Antara)
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!
-
Pesawat Angkut Raksasa A400M Akhirnya Mendarat di Indonesia, Mampu Angkut Tank dan Ratusan Pasukan!
-
Projo 'Buang Muka' Jokowi? Pengamat Ungkap Manuver Politik Budi Arie Selamatkan Diri