Suara.com - Saksi ahli Zainal Arifin Mochtar mengatakan mustahil Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu dipimpin oleh lima orang pimpinan KPK.
"Secara pembacaan struktural Undang-Undang KPK, mustahil diterjemahkan bahwa kolegial kolektif itu harus selalu lima dan wajib lima (pimpinan)," kata Zainal dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Ia mengatakan hal itu karena ada kalanya pimpinan KPK mengalami conflict of interest atau konflik yang melibatkan anggota keluarga dan pimpinan KPK sehingga tidak bisa menjabat posisi tersebut.
"Karena memang ada kondisi conflict of interest sehingga tidak bisa lima," kata dia.
Ia mengatakan apabila terjadi halangan demikian, maka tidak mungkin lembaga antikorupsi ini berhenti atau tidak memutuskan sebuah perkara.
Dosen Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan kekosongan pimpinan minimal harus setengah plus satu dari keseluruhan anggota.
"Minimal harus setengah plus satu, kalau di KPK minimal tiga pimpinan," kata dia.
Dengan begitu, kata Zainal, berlaku hukum forum yang berarti pengambilan keputusan diambil oleh forum beranggotakan setengah plus satu dari jumlah pimpinan.
Hukum forum tersebut, kata Zainal, memang tidak diatur Undang-Undang KPK, namun Komisi Yudisial menggunakannya.
Di KY, kata Zainal, berlaku forum lima orang untuk memutuskan pengawasan kewenangan hakim.
"Pengambilan keputusan untuk kewenangan pengawasan hakim sekurang-kurangnya lima orang, dari tujuh komisioner," kata dia.
Sedangkan apabila pimpinan KPK tersisa tinggal dua orang maka berlaku Peraturan Pengganti Undang Undang pelaksana tugas pimpinan KPK.
Sebelumnya pada sidang praperadilan Rabu lalu, saksi ahli pihak pemohon Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan KPK wajib lima orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK.
Romli mengatakan apabila ada kekosongan pimpinan maka presiden wajib mengisi kekosongan itu dengan mengangkat pimpinan KPK pengganti. (Antara)
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM