Suara.com - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan yang menggugat KPK atas penetapan tersangkanya, dinilai menghadirkan saksi dan bukti yang tidak relevan dengan pokok perkara.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Evandri G Pantouw mencatat, ada 50 pemberitaan dan dua video yang dihadirkan dalam persidangan tidak masuk ke dalam kualifikasi perkara gugatan praperadilan.
Saksi yang dihadirkan, sambungnya, juga dinilai tidak ada kaitannya dengan perkara yang dihadirkan. Salah satunya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto.
"Saksi pemohon itu membahas deal politik pimpinan KPK dengan PDI Perjuangan sebelum perkara masuk. Itu tidak ada kaitannya dengan perkara," kata Edward dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Kemudian, tambah dia, dalam sidang praperadilan ini, sempat disinggung ranah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, dia nilai, hal ini lagi-lagi bukan termasuk perkara yang digugat.
Terakhir, Edward menambahkan, pembuktian terkait kolektif kolegial terhadap penetapan tersangka Budi soal jumlah pimpinan KPK juga tidak relevan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Edward, hal itu merupakan domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
"Fokus utama pembuktian pemohon adalah harus lima atau empat pimpinan KPK bukan domain praperadilan tapi domain PTUN atau judicial review di MK," terang Edward.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol