Suara.com - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan yang menggugat KPK atas penetapan tersangkanya, dinilai menghadirkan saksi dan bukti yang tidak relevan dengan pokok perkara.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Evandri G Pantouw mencatat, ada 50 pemberitaan dan dua video yang dihadirkan dalam persidangan tidak masuk ke dalam kualifikasi perkara gugatan praperadilan.
Saksi yang dihadirkan, sambungnya, juga dinilai tidak ada kaitannya dengan perkara yang dihadirkan. Salah satunya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto.
"Saksi pemohon itu membahas deal politik pimpinan KPK dengan PDI Perjuangan sebelum perkara masuk. Itu tidak ada kaitannya dengan perkara," kata Edward dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Kemudian, tambah dia, dalam sidang praperadilan ini, sempat disinggung ranah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, dia nilai, hal ini lagi-lagi bukan termasuk perkara yang digugat.
Terakhir, Edward menambahkan, pembuktian terkait kolektif kolegial terhadap penetapan tersangka Budi soal jumlah pimpinan KPK juga tidak relevan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Edward, hal itu merupakan domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
"Fokus utama pembuktian pemohon adalah harus lima atau empat pimpinan KPK bukan domain praperadilan tapi domain PTUN atau judicial review di MK," terang Edward.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
-
Mahfud MD Kasih Dua Jempol untuk Prabowo: Ada Apa Ini?
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Reshuffle Kabinet Prabowo: Murni Evaluasi Kinerja atau Sekadar Drama Politik?
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN