Suara.com - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan yang menggugat KPK atas penetapan tersangkanya, dinilai menghadirkan saksi dan bukti yang tidak relevan dengan pokok perkara.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Evandri G Pantouw mencatat, ada 50 pemberitaan dan dua video yang dihadirkan dalam persidangan tidak masuk ke dalam kualifikasi perkara gugatan praperadilan.
Saksi yang dihadirkan, sambungnya, juga dinilai tidak ada kaitannya dengan perkara yang dihadirkan. Salah satunya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto.
"Saksi pemohon itu membahas deal politik pimpinan KPK dengan PDI Perjuangan sebelum perkara masuk. Itu tidak ada kaitannya dengan perkara," kata Edward dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Minggu (15/2/2015).
Kemudian, tambah dia, dalam sidang praperadilan ini, sempat disinggung ranah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komjen Pol Budi Gunawan. Namun, dia nilai, hal ini lagi-lagi bukan termasuk perkara yang digugat.
Terakhir, Edward menambahkan, pembuktian terkait kolektif kolegial terhadap penetapan tersangka Budi soal jumlah pimpinan KPK juga tidak relevan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Edward, hal itu merupakan domain Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK).
"Fokus utama pembuktian pemohon adalah harus lima atau empat pimpinan KPK bukan domain praperadilan tapi domain PTUN atau judicial review di MK," terang Edward.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Rocky Gerung: 'Hantu' Isu Lama Jokowi akan Terus Bayangi Pemerintahan Prabowo
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!