Suara.com - Prediksi pengamat ekonomi Didik J Rachbini dan Viva Yoga Mauladi bahwa dana desa tidak bisa turun karena tidak memenuhi kaidah formulasi pembuatan undang-undang yang benar dan memicu konflik aparat desa, dianggap terlalu berlebihan.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Prakarsa, Maftuchan, kritikan yang dilontarkan Didik tidak rasional.
“Kalau turun pasti turun, karena sudah dianggarkan. Dan hal tersebut sudah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 60 yang turun lewat APBN, dari pemerintah pusat ditransfer ke kabupaten/kota, baru kabupaten/kota, langsung ke rekeningnya desa. Jadi tidak langsung dari pusat ke desa, artinya di sini ada semacam perlindungan,” ujar Maftuchan, Minggu (15/2/2015).
Di sisi lain, Maftuchan juga membantah bahwa dana desa yang sudah dianggarkan dari APBN sebesar Rp20 triliun tersebut akan memicu konflik, terlalu berlebihan.
“Kalau kekhawatiran perebutan, itu saya kira tidak, karena itu kan hampir sama seperti dana lain yang langsung transfer ke daerah,” katanya.
Namun demikian, Maftuchan menilai perlu adanya tim pengawas yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan monitoring dana desa dan implementasi UU desa.
“Saya kira perlu untuk membentuk tim pengawas yang independen di setiap kabupaten, bisa saja nanti diisi oleh akademisi dari kampus ataupun elemen masyarakat yang lainnya,” ujarnya.
Tim monitoring tersebut, menurut Maftuchan, bisa menjadi ‘mata telinganya’ Kementerian Desa agar pemerintahan kabupaten-kota tidak melakukan kongkalikong dengan desa.
“Kalau dana desa itu di bulan April, Maret sudah ada tim monitoring. Artinya, begitu dana desa turun, tim sudah bisa bekerja, karena gak mungkin tim monitoring tidak menyusun dulu indikator pengawasan,” katanya.
Bisa jadi, imbuh Maftuchan, kalau desa tidak punya perencanaan yang memadai, bisa saja kabupaten/kota tidak mentransfer ke desa tersebut.
“Karena kalau tidak punya perencanaan yang memadai, dana desa kemungkinan akan disia-siakan secara tidak tepat. Bisa jadi penyalahgunaan wewenang,” kata Maftuchan.
UU Desa memberikan paradigma baru dalam melakukan pendekatan pembangunan desa. Desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, akan tetapi desa sebagai subjek pembangunan.
“Jadi pendekatannya bukan pembangunan desa, tapi pembangunan dari desa,” imbuhnya.
Ke depan, menurut Maftuchan, idealnya dana yang turun dari pemerintah pusat bisa langsung turun ke rekening desa.
“Tapi kalau sekarang kan belum siap. Tidak semua desa punya rekening. Kondisi desa juga belum memenuhi standar pengelolaan akuntansi keuangan Negara,” kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan