Suara.com - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, mengatakan pelantikan terhadap kliennya selama ini tertunda gara-gara status tersangka yang diberikan KPK, meskipun sebenarnya Budi sudah memiliki hak konstitusional untuk dilantik menjadi Kapolri.
Dengan keputusan hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi, tidak sah, kata Bob Hasan, maka sekarang Budi sudah menjadi orang bebas dari sangkaan dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Setelah itu, Presiden wajib melantik BG (menjadi Kapolri)," kata Bob kepada Suara.com, Senin (16/2/2015).
Bob Hasan menilai keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan gugatan kliennya sudah adil.
"Kami selaku kuasa hukum BG merasakan angin keadilan, kepastian hukum, setelah keputusan hakim tunggal Sarpin memutus dalam sidang praperadilan," kata Bob Hasan.
Bob Hasan meyakini kemenangan kliennya dalam menggugat status penetapan tersangka akan menjadi contoh dalam sejarah hukum di Indonesia.
"Sekali lagi atas keputusan tersebut kami yakini bahwa BG adalah Kapolri secara de facto dan segera akan menjadi Kapolri juga secara de jure," kata Bob Hasan.
KPK menghormati proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini perlu digarisbawahi, KPK menghormati proses hukum di pengadilan," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di gedung KPK.
Namun, terkait dengan langkah hukum yang akan diambil KPK pascaputusan tersebut, kata Johan, untuk saat ini belum karena perlu mempelajari terlebih dahulu semua salinan putusan hakim.
Langkah KPK selanjutnya, kata Budi, akan ditentukan setelah semua salinan putusan tersebut selesai dipelajari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
Terkini
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Kembali Terjadi, BGN Janji Benahi Sistem Pengawasan
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji