Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung diminta bersiap-siap menjelang pemindahan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine".
"Hasil rapat tadi di Pemprov Bali, kami hanya diminta siap-siap saja," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo saat meninjau napi di Kerobokan, Badung, Senin (16/2/2015) malam.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku tidak ikut rapat tertutup di Pemprov Bali yang membahas rencana pemindahan kedua napi tersebut.
"Saya nggak ikut rapat, hanya mendapat surat tembusan saja. Isinya meminta lapas siap-siap," katanya.
Menurut dia, dalam rapat tersebut tidak ada pembahasan kepastian pemindahan kedua napi asal negeri Kanguru itu.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran rencananya dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dieksekusi bersama sembilan napi lainnya.
Sementara itu, pascapenolakan memori peninjauan kembali (PK) kedua napi tersebut, semua keluarganya melakukan kunjungan rutin ke lapas terbesar di Pulau Dewata itu.
Kelompok "Bali Nine" terdiri atas sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dijatuhi hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
-
Apresiasi Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Harap Bukan karena Overcrowd
-
Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
-
Prabowo-Albanese Sepakat, Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia
-
Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril Klaim 5 WNA Kasus Bali Nine Tetap Berstatus Napi: Tak Ada Pengampunan!
-
Yusril Soal Transfer Terpidana Bali Nine: Bukan Kasusnya, Tapi Beratnya Hukuman
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terkini
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren
-
Presiden Trump Patok Rp1,6 Miliar untuk Biaya Visa Pekerja Khusus, Ini Alasannya
-
Sebulan 3 Kali Kecelakaan, Pramono Bakal Evaluasi Transjakarta
-
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Banggai Kepulauan, 34 Masih dalam Perawatan
-
Gubernur Bobby Nasution Harap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut Lewat Balap