Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung diminta bersiap-siap menjelang pemindahan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine".
"Hasil rapat tadi di Pemprov Bali, kami hanya diminta siap-siap saja," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo saat meninjau napi di Kerobokan, Badung, Senin (16/2/2015) malam.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku tidak ikut rapat tertutup di Pemprov Bali yang membahas rencana pemindahan kedua napi tersebut.
"Saya nggak ikut rapat, hanya mendapat surat tembusan saja. Isinya meminta lapas siap-siap," katanya.
Menurut dia, dalam rapat tersebut tidak ada pembahasan kepastian pemindahan kedua napi asal negeri Kanguru itu.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran rencananya dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dieksekusi bersama sembilan napi lainnya.
Sementara itu, pascapenolakan memori peninjauan kembali (PK) kedua napi tersebut, semua keluarganya melakukan kunjungan rutin ke lapas terbesar di Pulau Dewata itu.
Kelompok "Bali Nine" terdiri atas sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup.
Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dijatuhi hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
-
Apresiasi Pemulangan Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Harap Bukan karena Overcrowd
-
Jangan Hanya Mary Jane dan Bali Nine, Komnas HAM Ingin WNI Lain Bebas dari Ancaman Hukuman Mati
-
Prabowo-Albanese Sepakat, Lima Anggota Bali Nine Pulang ke Australia
-
Dipulangkan ke Australia, Menko Yusril Klaim 5 WNA Kasus Bali Nine Tetap Berstatus Napi: Tak Ada Pengampunan!
-
Yusril Soal Transfer Terpidana Bali Nine: Bukan Kasusnya, Tapi Beratnya Hukuman
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan
-
Gus Yahya Buka Suara Soal Polemik Tambang dan Gejolak Internal PBNU: Kami Tidak Pernah Minta
-
Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
-
Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
-
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
-
BPPTKG: Gunung Merapi Masih Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut