Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmon J Mahesa menilai pengumuman penetapan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan Barat merupakan peristiwa yang luar biasa. Abraham dikenakan kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
"Ini luar biasa, kalau sangkaan ini benar, maka Abraham Samad sangat luar biasa, seorang penegak hukum melanggar hukum," kata Desmon di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Desmon menambahkan bila kasus ini bisa dibuktikan secara hukum, akan benar-benar menjatuhkan citra pimpinan KPK.
"Ini cerminan pimpinan KPK yang bobrok. Hal sederhana mereka manipulasi, tidak tertutup kemungkinan yang besar mereka manipulasi yang ada unsur duitnya," ujar Desmon.
Desmon menyayangkan sikap Abraham yang selama ini terus menerus membantah. Menurut Desmon, Desmon melakukan kebohongan publik bila kasusnya bisa dibuktikan.
Desmon juga mendesak Abraham mundur dari jabatan Ketua KPK setelah menjadi tersangka.
"Dengan ditetapkan sebagai tersangka, tanpa ada alasan lain, segera mundur dan tak perlu tunggu Keppres karena ini alasan moral. Tak perlu lagi mondar-mandir ke KPK. Bila tak mundur dan mondar-mandir seperti yang dilakukan Bambang Widjojanto, ini akal-akalan dan mencari-cari cara untuk mendapatkan simpati," kata Desmon.
Penetapan status tersangka Samad didasarkan dari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan di Markas Besar Polri pada tanggal 5 Februari 2015.
Pelapor dalam kasus ini adalah perempuan bernama Feriyani. Feriyani mengklaim terkait langsung dengan dugaan pemalsuan dokumen itu. Feriyani melaporkan Abraham ke Mabes Polri pada Minggu (1/2/2015) karena merasa dirugikan oleh apa yang dilakukan oleh Abraham dan teman Abraham bernama Uki. Uki juga ikut dilaporkan dalam kasus yang sama.
Feriyani sendiri juga telah ditetapkan Polda Sulselbar menjadi tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Abraham dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.
"Ancamannya delapan tahun," kata Rikwanto kepada suara.com melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, semua pimpinan KPK belum dapat dimintai tanggapan karena belum bisa dihubungi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka