Suara.com - DPR mengesahkan RUU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU lewat Paripurna, hari ini, Selasa (17/1/2015). Peserta paripurna kali ini mencapai 310 orang anggota saat pengambilan kesepakatan.
Dalam rapat yang dipimpin Fadli Zon, semua partai menerima dua RUU ini disahkan menjadi UU. Namun, ada beberapa partai yang menerima dengan catatan. Hal itu diketahui saat pemaparan pandangan tiap fraksi saat rapat digelar.
Seperti Partai Demokrat yang meminta supaya uji publik calon petarung di Pilkada tidak dihilangkan dan pengaturan yang lebih tegas untuk penyelesaian sengketa Pilkada.
Sementara, Fraksi PKB menerima UU ini namun dengan catatan supaya penyelenggaraan Pilkada serentak bisa dilakukan pada 2022 dan tidak perlu menunggu hingga tahun 2027.
Sedangkan Fraksi Gerindra menerima UU ini dengan sorotan supaya PNS/Polisi/TNI untuk tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada. Namun hanya cuti saja.
Fraksi Nasdem menerima UU ini dengan pertimbangan, mengenai kampanye terbatas yang masih belum dipaparkan dalam UU ini. Serta, ambang batas nol persen yang diyakini terlalu liberal untuk iklim demokrasi di Indonesia.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman yang membacakan laporan ini mengatakan ada beberapa fokus yang sempat menuai perdebatan. Setelah diputuskan dalam paripurna, pemerintah dan DPR pun sepakat.
"Jadi terdapat beberapa materi yang jadi fokus pembahasan yang dilakukan dalam bentuk pengelompoikan substansi," kata dia dalam rapat paripurna.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!