Suara.com - DPR mengesahkan RUU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU lewat Paripurna, hari ini, Selasa (17/1/2015). Peserta paripurna kali ini mencapai 310 orang anggota saat pengambilan kesepakatan.
Dalam rapat yang dipimpin Fadli Zon, semua partai menerima dua RUU ini disahkan menjadi UU. Namun, ada beberapa partai yang menerima dengan catatan. Hal itu diketahui saat pemaparan pandangan tiap fraksi saat rapat digelar.
Seperti Partai Demokrat yang meminta supaya uji publik calon petarung di Pilkada tidak dihilangkan dan pengaturan yang lebih tegas untuk penyelesaian sengketa Pilkada.
Sementara, Fraksi PKB menerima UU ini namun dengan catatan supaya penyelenggaraan Pilkada serentak bisa dilakukan pada 2022 dan tidak perlu menunggu hingga tahun 2027.
Sedangkan Fraksi Gerindra menerima UU ini dengan sorotan supaya PNS/Polisi/TNI untuk tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada. Namun hanya cuti saja.
Fraksi Nasdem menerima UU ini dengan pertimbangan, mengenai kampanye terbatas yang masih belum dipaparkan dalam UU ini. Serta, ambang batas nol persen yang diyakini terlalu liberal untuk iklim demokrasi di Indonesia.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman yang membacakan laporan ini mengatakan ada beberapa fokus yang sempat menuai perdebatan. Setelah diputuskan dalam paripurna, pemerintah dan DPR pun sepakat.
"Jadi terdapat beberapa materi yang jadi fokus pembahasan yang dilakukan dalam bentuk pengelompoikan substansi," kata dia dalam rapat paripurna.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu
-
Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih
-
Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak
-
Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat
-
Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem
-
Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif
-
Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah
-
4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang
-
3 Pilihan Loafers Pria Lokal Alternatif New Balance 1906L, Cocok untuk Acara Kasual dan Formal