Suara.com - Kabareskrim Polri Budi Waseso akhirnya buka suara soal penetapan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjadi tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Gorontalo.
Rusli dituding melakukan pencemaran nama baik oleh Budi Waseso saat masih menjabat Kapolda Gorontalo.
Budi Waseso mengklaim penetapan status tersangka orang nomor satu Gorontalo itu dianggap sudah sesuai prosedur.
"Siapa pun itu orangnya biasa saja. Kasus ini kami sesuaikan dengan alat bukti yang ada," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menurut Budi, tidak ada yang khusus dalam penanganan kasus tersebut. Penerapan tersangka Rusli dilakukan karena penyidik sudah memiki alat bukti yang lengkap, meski kasusnya terjadi sudah lama.
Dia malah berpendapat kasus lama seperti Gubernur Gorontalo tak ubahnya seperti penanganan kasus Bambang Widjojanto.
"BW (Bambang Widjajanto, Wakil Ketua KPK) cuma empat hari saja sudah jadi tersangka, alat bukti lengkap," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengatakan telah menyerahkan berkas Rusli untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.
"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma saat dihubungi.
Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, lanjutnya, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Gubernur dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui Gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.
Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Berita Terkait
-
Buwas Out, Saudara Ipar Jokowi Kini Komisaris Utama Semen Indonesia
-
Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Langsung Upacara HUT ke-63 Pramuka
-
Sambut HUT ke-63, Pramuka Gelar Bakti Sosial untuk Warga
-
Gelar Rakernas, Kwarnas Pramuka Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbud No 12
-
Bayu Krisnamurthi, Dirut Bulog Pengganti Buwas Pernah Masuk Kabinet SBY
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter
-
Menko Polkam Instruksikan Bandara-Stasiun Kerja Optimal Saat Lebaran, Wanti-wanti Hal Ini
-
Aset PT MASI Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Korban Ilegal Akses Desak Kepastian Uang Kembali