Suara.com - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno LP Marsudi menegaskan, bahwa pelaksanaan hukuman mati para terpidana kasus peredaran dan penyelundupan narkoba tidak ditujukan kepada negara, bangsa, dan warga negara tertentu.
"Saya akan mengulangi pernyataan ini bahwa keputusan hukuman mati yang dibuat pengadilan Indonesia tidak ditujukan pada negara, bangsa, maupun warga negara tertentu, melainkan ditujukan untuk kejahatan yang sangat keji," kata Menlu Retno dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Dia menekankan kebijakan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum yang positif di Indonesia yang diimplementasikan untuk jenis kejahatan luar biasa.
"Dan putusan hukuman mati itu dibuat sistem peradilan yang independen dan imparsial," ujar dia.
Dalam pelaksanaan hukuman mati itu, kata dia, Pemerintah Indonesia telah memastikan proses hukum yang dijalani para terpidana telah benar-benar sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan hukum internasional.
Retno menyebutkan Mahkamah Konstitusi RI pada 2007 telah memutuskan hukuman mati tidak melanggar Konvensi Internasional.
"Konstitusi juga menggarisbawahi penegakan HAM harus mempertimbangkan hak asasi orang banyak, ketertiban umum, dan moral," tutur dia.
Menlu menambahkan, Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa hukuman mati dapat dilaksanakan untuk tindak kejahatan yang sangat serius melalui proses peradilan yang adil dan terbuka.
Pernyataan tersebut disampaikan Menlu Retno untuk menanggapi desakan dari beberapa pihak kepada Pemerintah RI agar mempertimbangkan kembali hukuman mati terhadap beberapa terpidana mati kasus peredaran narkoba skala besar, yang diantaranya warga negara asing.
Desakan paling besar datang dari Pemerintah Australia yang dua warga negaranya akan segera dieksekusi mati, setelah dinyatakan bersalah untuk kasus penyelundupan narkotika skala besar di Bali.
Kedua warga Australia itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang merupakan anggota gembong Bali Nine.
Permohonan grasi keduanya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember dan awal Januari.
Menlu Retno pun telah menyampaikan Pemerintah Indonesia mengapresiasi upaya Pemerintah Australia dalam membela hak warga negaranya, namun ia menekankan bahwa pelaksanaan hukuman mati itu merupakan murni tindak penegakan hukum.
"Kami mengerti posisi Pemerintah Australia untuk menunjukan kehadiran bagi warga negaranya. Walaupun kami mengerti posisi Pemerintah Australia, harus digaris bawahi ini murni masalah penegakan hukum," ujar Retno. [Antara]
Tag
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
-
Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
-
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
-
BPPTKG: Gunung Merapi Masih Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Ngebet Islah, Gus Yahya: Biar Semua Masalah Diselesaikan Muktamirin di Muktamar
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar