Suara.com - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno LP Marsudi menegaskan, bahwa pelaksanaan hukuman mati para terpidana kasus peredaran dan penyelundupan narkoba tidak ditujukan kepada negara, bangsa, dan warga negara tertentu.
"Saya akan mengulangi pernyataan ini bahwa keputusan hukuman mati yang dibuat pengadilan Indonesia tidak ditujukan pada negara, bangsa, maupun warga negara tertentu, melainkan ditujukan untuk kejahatan yang sangat keji," kata Menlu Retno dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Dia menekankan kebijakan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum yang positif di Indonesia yang diimplementasikan untuk jenis kejahatan luar biasa.
"Dan putusan hukuman mati itu dibuat sistem peradilan yang independen dan imparsial," ujar dia.
Dalam pelaksanaan hukuman mati itu, kata dia, Pemerintah Indonesia telah memastikan proses hukum yang dijalani para terpidana telah benar-benar sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan hukum internasional.
Retno menyebutkan Mahkamah Konstitusi RI pada 2007 telah memutuskan hukuman mati tidak melanggar Konvensi Internasional.
"Konstitusi juga menggarisbawahi penegakan HAM harus mempertimbangkan hak asasi orang banyak, ketertiban umum, dan moral," tutur dia.
Menlu menambahkan, Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa hukuman mati dapat dilaksanakan untuk tindak kejahatan yang sangat serius melalui proses peradilan yang adil dan terbuka.
Pernyataan tersebut disampaikan Menlu Retno untuk menanggapi desakan dari beberapa pihak kepada Pemerintah RI agar mempertimbangkan kembali hukuman mati terhadap beberapa terpidana mati kasus peredaran narkoba skala besar, yang diantaranya warga negara asing.
Desakan paling besar datang dari Pemerintah Australia yang dua warga negaranya akan segera dieksekusi mati, setelah dinyatakan bersalah untuk kasus penyelundupan narkotika skala besar di Bali.
Kedua warga Australia itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang merupakan anggota gembong Bali Nine.
Permohonan grasi keduanya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Desember dan awal Januari.
Menlu Retno pun telah menyampaikan Pemerintah Indonesia mengapresiasi upaya Pemerintah Australia dalam membela hak warga negaranya, namun ia menekankan bahwa pelaksanaan hukuman mati itu merupakan murni tindak penegakan hukum.
"Kami mengerti posisi Pemerintah Australia untuk menunjukan kehadiran bagi warga negaranya. Walaupun kami mengerti posisi Pemerintah Australia, harus digaris bawahi ini murni masalah penegakan hukum," ujar Retno. [Antara]
Tag
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel