Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia akan memunculkan sedikitnya tiga masalah baru. Anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat, Johny Plate mengatakan, permasalahan pertama adalah Jokowi harus memberikan penjelasan kepada 10 fraksi yang ada di DPR tentang alasan tidak melantik Budi Gunawan.
“Di UU, hak prerogatif Presiden adalah mengajukan nama calon Kapolri dan memberhentikan Kapolri. Sedangkan melantik atau tidak melantik Kapolri tidak termasuk hak prerogatif Presiden. Dalam kasus BG ini, proses politik di DPR sudah selesai begitu juga proses hukum di pengadilan, jadi sebenarnya tidak ada alasan Jokowi tidak melantik Budi Gunawan,” kata Johny kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2015).
Masalah kedua, kata Johny, keputusan Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan dilakukan ketika DPR sudah memasuki masa reses. Kata dia, DPR baru akan mulai bersidang pada 23 Maret 2015 nanti. Sedangkan di UU MD3 disebutkan usulan nama Kapolri harus dibahas paling lama dalam waktu 30 hari.
“Jadi nanti akan dibicarakan lagi soal ini apakah akan ada rapat Badan Musyawarah DPR dengan Komisi III untuk membahas calon Kapolri baru yang diajukan Jokowi yaitu Badrodin Haiti. Karena kalau menunggu DPR selesai reses, terlalu lama dan sudah lewat dari 30 hari,” jelasnya.
Masalah ketiga, ujar Johny, DPR tidak menginginkan calon Kapolri yang baru mempunyai masalah yang sama dengan calon sebelumnya. Selain itu, DPR juga tidak ingin Jokowi memilih Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri dengan pertimbangan asal bukan Budi Gunawan.
Dalam keterangan pers di Istana Negara, Rabu (18/2/2015), Presiden Jokowi mengusulkan nama Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Selain itu, Jokowi juga memberhentikan sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto serta mengangkat tiga pelaksana tugas yaitu Taiguqurahma Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas