Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengusulkan Komjen Badrodin Haiti sebagai Calon Kapolri yang baru. Namun demikian, Ahmad sangat menyayangkan keputusan Jokowi yang terkesan terburu-buru itu.
"Seharusnya, sebelum mengusulkan nama Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang baru, Presiden Jokowi harus lebih dahulu menentukan status Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata lelaki yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Ahmad bahkan mengatakan, Presiden Jokowi jelas-jelas sudah melanggar Undang-undang (UU) Polri. Sebab, menurutnya, berdasarkan UU Polri, Presiden tidak berwenang membatalkan pelantikan calon Kapolri yang sudah direstui oleh DPR.
"Tidak satupun norma dalam UU Polri yang memberikan kewenangan kepada Presiden jika dia tidak melantik seorang calon kapolri yang telah mendapatkan persetujuan secara resmi dari DPR," lanjut Ahmad.
Apabila memang Presiden ingin membatalkan pelantikan calon Kapolri, seharusnya Jokowi punya alasan tertentu yang dapat dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Jika Presiden mengambil langkah tersebut maka seharusnya Presiden membuat Perppu lebih dahulu yang menghadirkan norma hukum agar presiden dapat tidak melantik seorang calon Kapolri yg telah disetujui DPR karena alasan tertentu," beber Ahmad.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Presiden Joko Widodo, mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kapolri, untuk menjadi calon Kapolri baru. Pengajuan nama baru oleh Presiden, otomatis membatalkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
Tag
Berita Terkait
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Dulu Diandalkan, Sekarang Jadi Ancaman, Mengapa Jokowi Disebut Cemas dengan Jampidsus Febrie?
-
Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?
-
Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!
-
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Sosok Rachmat Gobel: Menteri yang Bekerja Keras
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas