Suara.com - Rekam jejak Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi Indrianto Seno Aji dinilai bertentangan atau anti-KPK oleh sejumlah aktivis antikorupsi.
"Penunjukan Indrianto Seno Aji sebagai Plt Pimpinan KPK bertentangan dengan standar kualifikasi pimpinan KPK yang harus memiliki integritas tinggi, bebas dari konflik kepentingan, dan memiliki latarbelakang yang baik dalam pemberantasan korupsi," demikian pernyataan tertulis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diterima di Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Sejumlah lembaga dan organisasi tersebut menilai Indrianto memiliki enam hal yang bertentangan dengan KPK.
"Pertama, Indrianto anti-KPK karena pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor," kata siaran tertulis atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari LBH Jakarta, Kontras, YLBHI, PUKAT-UGM, PUSAKO Unand, MAPPI FH UI, ICW, dan lain-lain.
Indrianto pernah menjadi saksi ahli pihak Bram Manoppo yang pada saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter.
Indrianto juga pernah mewakili Paulus Efendi dan 31 hakim agung dalam uji materi UU melawan Komisi Yudisial untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Indrianto juga dikenal kerap memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Ia pernah menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan Kerugian Negara Rp 13,6 miliar.
Indrianto juga pernah menjadi kuasa hukum orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Ia pernah menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi dalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.
Indrianto juga menjadi kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara.
Dia merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Indrianto juga pernah menjadi pembela orang yang melakukan kriminalitas berat atau pembunuhan terkait dengan kasus korupsi.
Antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron.
Ia juga menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM pada 2004.
Terakhir, Indrianto adalah kuasa hukum mantan presiden Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung.
Dia juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto atau Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!