Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menilai pemerintah Brasil telah melanggar hak yang tidak dapat diganggu gugat (inviolability) dari Duta Besar Republik Indonesia Toto Riyanto setelah secara mendadak Presiden Brasil Dilma Rousseff menunda upacara penyerahan surat mandat Presiden RI.
"Presiden Brasil harus mencabut sikap berlebihannya terhadap dubes kita," katanya di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Dia menjelaskan Dubes Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto memiliki hak inviolability, sama seperti dubes negara manapun.
Hak-hak itu, menurut dia, yaitu tidak boleh dihalang-halangi aktivitas diplomatik, mobilitas fisik dan komunikasinya oleh negara tempatnya ditempatkan.
"Sama seperti praktik diplomatik di manapun, jika terjadi pelanggaran atas asas inviolability ini, maka negara penerima dubes kita wajib melakukan perbaikan sikap," ujarnya.
Hanafi menegaskan apabila Brasil tidak melakukan perbaikan sikap, maka tidak tertutup kemungkinan Indonesia juga bisa melakukan langkah diplomatik yang sama, yaitu mengembalikan Dubes Brasil untuk Indonesia ke negaranya.
Selain itu, menurut dia, Pemerintah Indonesia dapat menghentikan segala kontrak dagang dengan Brasil, bahkan bisa tidak akan mendukung negara tersebut dalam perwakilan-perwakilan internasional.
Terlepas dari ketegangan diplomatiknya, ia mengemukakan pemerintah Indonesia hendaknya tetap fokus dalam penegakan hukum yang sudah diputuskannya.
"Brasil sebagai salah satu negara yang juga sedang memerangi narkoba pasti paham betul dengan sikap Indonesia mengenai hal itu," ujarnya.
Pemerintah Indonesia telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika sejumlah enam orang, terdiri atas seorang warga negara Indonesia dan lima orang merupakan warga negara asing pada 17 Januari 2015.
Dari kelima orang WNA itu terdapat warga negara Brasil bernama Marco Archer karena dinyatakan bersalah melakukan perdagangan narkoba. Sementara itu satu warga lain dari Brasil dijadwalkan dieksekusi mati di Indonesia atas dasar pelanggaran hukum yang sama. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan