Suara.com - Mahkamah Agung, pada Senin (23/2/2015), memperberat hukuman mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menjadi tujuh tahun penjara dari sebelumnya yang hanya empat tahun penjara.
Anggota Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung, Krisna Harahap, di Jakarta membenarkan permohonan kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
"Hukuman Ratu Atut Chosiyah dari penjara selama empat tahun diperberat menjadi tujuh tahun penjara," kata Krisna.
Ia menjelaskan hukuman tersebut diberikan pula pada mereka yang memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai Pengawal Utama Konstitusi.
Kata Krisna perbuatan Atut merupakan secara langsung dapat merusak tatanan, harkat, dan martabat bangsa dan negara sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat.
Pada September lalu hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memvonis Atut penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan Pilkada Lebak, Banten yang diajukan oleh Amir Hamzah dan Kasmin.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, dan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Vonis itu berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement