Suara.com - Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyidik tidak akan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjajanto sebagai tersangka. BAP Bambang baru akan diberikan setelah pemberkasan rampung dan pada saat proses hukumnya naik ke tahap penuntutan.
"Saat masih pemeriksaan kami tidak akan berikan. BAP akan kami berikan saat P21 (tahap penuntutan)," kata Bolly di Bareskrim Polri, Jakarta Rabu (25/2/2015).
Menurut Bolly, BAP itu bersifat rahasia yang tidak boleh diketahui publik. Namun, ia menyesalkan pada pemeriksaan pertama Bambang dianggap sengaja menyebarluaskan isi BAP itu ke publik. Itulah alasan penyidik tak mau memberikan BAP kepada Bambang.
"BAP itu rahasia, sebelum sidang tidak boleh keluar. Ketika kami berikan BAP pertama, tiba-tiba muncul di media. Itu tidak boleh," ujarnya.
Menurut Bolly, kerahasiaan BAP itu ada ketentuan yang mengaturnya. Kendati begitu, dia mengakui, pada prinsipnya tersangka bisa memperoleh BAP tersebut dengan cara di-copy.
"Ada turunan (UU yang mengatur BAP tidak bisa disebarluaskan). Di copy bisa. Kenapa kami tak berikan, karena kami sudah sampaikan bahwa ini (BAP) untuk pembelaan kalian di sidang, tapi kenapa muncul di publik. Makanya di pemeriksaan kedua kami tidak kasih, kami pasti berikan menjelang P21," katanya.
Sedangkan terkait surat panggilan terhadap Bambang banyak kesalahan, mulai nama, jabatan dan alamat, Bolly mengakui hal tersebut. Untuk pemanggilan selanjutnya, kesalahan-kesalahan semacam itu telah diperbaiki.
"Tunggu (panggilan) yang ketiga, mudah-mudahan nggak salah. Di panggilan kedua disebut mantan Wakil Ketua KPK, tapi yang ketiga Wakil Ketua KPK nonaktif. Surat panggilan sudah kami layangan ke alamat lengkapnya," imbuh Bolly.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
-
BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar
-
Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum
-
Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul
-
Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan