Suara.com - Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyidik tidak akan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjajanto sebagai tersangka. BAP Bambang baru akan diberikan setelah pemberkasan rampung dan pada saat proses hukumnya naik ke tahap penuntutan.
"Saat masih pemeriksaan kami tidak akan berikan. BAP akan kami berikan saat P21 (tahap penuntutan)," kata Bolly di Bareskrim Polri, Jakarta Rabu (25/2/2015).
Menurut Bolly, BAP itu bersifat rahasia yang tidak boleh diketahui publik. Namun, ia menyesalkan pada pemeriksaan pertama Bambang dianggap sengaja menyebarluaskan isi BAP itu ke publik. Itulah alasan penyidik tak mau memberikan BAP kepada Bambang.
"BAP itu rahasia, sebelum sidang tidak boleh keluar. Ketika kami berikan BAP pertama, tiba-tiba muncul di media. Itu tidak boleh," ujarnya.
Menurut Bolly, kerahasiaan BAP itu ada ketentuan yang mengaturnya. Kendati begitu, dia mengakui, pada prinsipnya tersangka bisa memperoleh BAP tersebut dengan cara di-copy.
"Ada turunan (UU yang mengatur BAP tidak bisa disebarluaskan). Di copy bisa. Kenapa kami tak berikan, karena kami sudah sampaikan bahwa ini (BAP) untuk pembelaan kalian di sidang, tapi kenapa muncul di publik. Makanya di pemeriksaan kedua kami tidak kasih, kami pasti berikan menjelang P21," katanya.
Sedangkan terkait surat panggilan terhadap Bambang banyak kesalahan, mulai nama, jabatan dan alamat, Bolly mengakui hal tersebut. Untuk pemanggilan selanjutnya, kesalahan-kesalahan semacam itu telah diperbaiki.
"Tunggu (panggilan) yang ketiga, mudah-mudahan nggak salah. Di panggilan kedua disebut mantan Wakil Ketua KPK, tapi yang ketiga Wakil Ketua KPK nonaktif. Surat panggilan sudah kami layangan ke alamat lengkapnya," imbuh Bolly.
Berita Terkait
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
Bambang Widjojanto : Bendera One Piece di Indonesia Bagian dari Perlawanan Atas Penindasan
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut
-
Duet AS-Israel Tak Kunjung Sukses Atasi Serangan Balik Iran, 'Epic Fury' Diledek Jadi 'Epic Failure'
-
Detik-detik Jaklingko Terguling di Lebak Bulus Viral di Media Sosial
-
Video Penyerangan Petasan ke Toko Tramadol Viral, Polisi Gerebek Kios dan Sita Ratusan Pil
-
Dari Tenda ke Kelas Darurat, 6 RKD Kini Hadir untuk Pulihkan Pembelajaran di Pidie Jaya Aceh
-
Indonesia Masuk 2 Besar Negara Kasus Campak Tertinggi di Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya!