Suara.com - Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyidik tidak akan menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjajanto sebagai tersangka. BAP Bambang baru akan diberikan setelah pemberkasan rampung dan pada saat proses hukumnya naik ke tahap penuntutan.
"Saat masih pemeriksaan kami tidak akan berikan. BAP akan kami berikan saat P21 (tahap penuntutan)," kata Bolly di Bareskrim Polri, Jakarta Rabu (25/2/2015).
Menurut Bolly, BAP itu bersifat rahasia yang tidak boleh diketahui publik. Namun, ia menyesalkan pada pemeriksaan pertama Bambang dianggap sengaja menyebarluaskan isi BAP itu ke publik. Itulah alasan penyidik tak mau memberikan BAP kepada Bambang.
"BAP itu rahasia, sebelum sidang tidak boleh keluar. Ketika kami berikan BAP pertama, tiba-tiba muncul di media. Itu tidak boleh," ujarnya.
Menurut Bolly, kerahasiaan BAP itu ada ketentuan yang mengaturnya. Kendati begitu, dia mengakui, pada prinsipnya tersangka bisa memperoleh BAP tersebut dengan cara di-copy.
"Ada turunan (UU yang mengatur BAP tidak bisa disebarluaskan). Di copy bisa. Kenapa kami tak berikan, karena kami sudah sampaikan bahwa ini (BAP) untuk pembelaan kalian di sidang, tapi kenapa muncul di publik. Makanya di pemeriksaan kedua kami tidak kasih, kami pasti berikan menjelang P21," katanya.
Sedangkan terkait surat panggilan terhadap Bambang banyak kesalahan, mulai nama, jabatan dan alamat, Bolly mengakui hal tersebut. Untuk pemanggilan selanjutnya, kesalahan-kesalahan semacam itu telah diperbaiki.
"Tunggu (panggilan) yang ketiga, mudah-mudahan nggak salah. Di panggilan kedua disebut mantan Wakil Ketua KPK, tapi yang ketiga Wakil Ketua KPK nonaktif. Surat panggilan sudah kami layangan ke alamat lengkapnya," imbuh Bolly.
Berita Terkait
-
AS Kecele? Pakar Bongkar Rahasia Doktrin Mozaik: Iran Hydra, Bukan Ular yang Mati Jika Dipenggal!
-
BW Semprot Wacana Pilkada Lewat DPRD: Biaya 37 T Mahal, Makan Gratis 268 T Dianggap Penting
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tabrakan Maut Bekasi Timur Disorot MTI: Efek Domino hingga Dugaan Kelalaian Masinis
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini
-
Pojokkan AS, Iran Tawarkan Barter Selat Hormuz demi Akhiri Perang
-
Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme Negara, Rakyat Tolak 'Sandiwara' Peradilan Militer
-
Dirut KAI Pastikan Tak Ada Pegawai Jadi Korban dalam Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
-
Saksi Mata Kecelakaan KRL Bekasi ke Media Asing: Semua Terjadi Sekejap Mata
-
Penampakan Pagi di Bekasi Timur: Lokomotif KA Argo Bromo Mulai Dipisahkan dari KRL
-
Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Maut Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
-
Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT