Suara.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat PNS Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rabu (14/2/2015), terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Jamaluddin Malik. Ketiga PNS yang akan diperiksa yaitu Aloysius Eko Hascaryanto, Sutarwoko, Sudarso, dan Muhammad Arsyad Nurdin.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM, terkait dugaan pemerasan di direktorat P2KT Kemenakertrans," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, (sekarang Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi), Jamaluddin Malik, sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pemerasan pada tanggal 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga menggunakan kewenangan untuk meminta sesuatu kepada pihak lain. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dirjen P2KT Kemenakertrans, JM sebagai tersangka," kata Priharsa Nugraha, Kamis (12/2/2015)
Atas perbuatannya, Jamaluddin dijerat Pasal 12 huruf e dan f da Pasal 23, UU Tipikor, junto Pasal 421 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemerasan.Pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin itu terkait dengan penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013/2014.
Terkait dengan penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah tiga tempat. Pertama, kantor Kementerian Desa dan Transmigrasi di Jalan TMP Kalibata, kedua di rumah tersangka di Cinere, dan ketiga di rumah mantan direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Berita Terkait
-
Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja
-
KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar untuk Tutup Kasus RPTKA
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Stok Minyak Indonesia Hanya 21 Hari, Pakar Ungkap Fakta di Balik Cadangan Energi Nasional
-
Pemerintah Revitalisasi 72 Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Jaya: Habis Anggaran Rp 86,7 Miliar
-
Update Korban Perang: 1.332 Rakyat Iran Tewas Dibom Rudal AS-Israel
-
Ingatkan Pemerintah Jangan Terburu-buru Naikkan Harga BBM, DPR: Harus Jadi Opsi Paling Akhir
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno
-
Israel Ancam Incar Nyawa Pimpinan Baru Iran, 18 Aset Militer AS di Timur Tengah Terpetakan
-
Pesawat Jatuh di Maros, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar Kepada Ahli Waris
-
Hasil Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental
-
Viral Simulator Kuda Polri, Kadiv Humas: Pengadaan 2016, Harganya Rp1 Miliar
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan