Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ingin pelaku kekerasan seksual diberi efek penjeraan di antaranya dengan memberikan zat kimia tertentu yang sanggup melumpuhkan syaraf libidonya.
Menteri Sosial Khofifah setelah rapat terbatas dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/2/2015), mengatakan jika seseorang terbukti melakukan kekerasan seksual dengan korban yang akan diperhitungkan oleh hakim, maka pemberatan hukumannya antara lain dengan memberikan zat kimia tertentu yang bisa melumpuhkan syaraf libidonya.
"Ini bukan barang baru di Swedia, Polandia, dan Denmark. Maka kita sedang ajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Kekerasan Seksual yang mudah-mudahan bisa masuk prolegnas 2016," kata Khofifah.
Meskipun perancang draf RUU tersebut adalah Komnas Perempuan, namun pihaknya sangat mendukung RUU itu diundangkan karena di banyak negara lain hukuman pelaku kekerasan seksual sudah sangat diberatkan.
Khofifah sendiri sudah menyampaikan kepada sejumlah kementerian lain yang terkait, misalnya, Kementerian PPA, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Menteri Pendidikan, hingga mitra di Komisi VIII DPR RI.
"Saya sudah menyampaikan kepada mereka, karena data kekerasan seksual secara kuantitatif dan kualitatif semakin hari semakin memprihatinkan jadi sudah saatnya kita punya payung hukum untuk memberikan penjeraan kepada mereka pelaku kekerasan seksual," tukasnya.
Respon kementerian terkait, kata Khofifah, hampir seluruhnya memberikan dukungan atau "support" dan tidak ada yang menolak.
"Target kita penjeraan, Singapura saja sejak 1999 sudah memberlakukan hukuman berat untuk pelaku pemerkosaan yakni hukuman penjara 25 tahun. Ini berat sekali, kita saja yang masih sangat longgar, satu pelaku korban berderet-deret. Pemutusan hukuman memang wilayah hakim tapi ada ruang untuk pemberatan hukuman," ujarnya.
RUU Anti-Kekerasan Seksual berisi penjelasan mengenai 15 jenis kekerasan seksual dan rekomendasi cara-cara penindakannya. Saat ini, baru tiga jenis kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan, perdagangan manusia, dan eksploitasi, yang tercakup dalam undang-undang.
Catatan Komnas Perempuan pada 2013 menyebutkan, terjadi 5.629 kasus kekerasan seksual dalam satu tahun sehingga salah satu terobosan yang ingin dilakukan melalui RUU ini adalah membuat tim penyidik khusus perempuan untuk menindak kasus-kasus kekerasan seksual. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?