Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ingin pelaku kekerasan seksual diberi efek penjeraan di antaranya dengan memberikan zat kimia tertentu yang sanggup melumpuhkan syaraf libidonya.
Menteri Sosial Khofifah setelah rapat terbatas dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (25/2/2015), mengatakan jika seseorang terbukti melakukan kekerasan seksual dengan korban yang akan diperhitungkan oleh hakim, maka pemberatan hukumannya antara lain dengan memberikan zat kimia tertentu yang bisa melumpuhkan syaraf libidonya.
"Ini bukan barang baru di Swedia, Polandia, dan Denmark. Maka kita sedang ajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Kekerasan Seksual yang mudah-mudahan bisa masuk prolegnas 2016," kata Khofifah.
Meskipun perancang draf RUU tersebut adalah Komnas Perempuan, namun pihaknya sangat mendukung RUU itu diundangkan karena di banyak negara lain hukuman pelaku kekerasan seksual sudah sangat diberatkan.
Khofifah sendiri sudah menyampaikan kepada sejumlah kementerian lain yang terkait, misalnya, Kementerian PPA, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Menteri Pendidikan, hingga mitra di Komisi VIII DPR RI.
"Saya sudah menyampaikan kepada mereka, karena data kekerasan seksual secara kuantitatif dan kualitatif semakin hari semakin memprihatinkan jadi sudah saatnya kita punya payung hukum untuk memberikan penjeraan kepada mereka pelaku kekerasan seksual," tukasnya.
Respon kementerian terkait, kata Khofifah, hampir seluruhnya memberikan dukungan atau "support" dan tidak ada yang menolak.
"Target kita penjeraan, Singapura saja sejak 1999 sudah memberlakukan hukuman berat untuk pelaku pemerkosaan yakni hukuman penjara 25 tahun. Ini berat sekali, kita saja yang masih sangat longgar, satu pelaku korban berderet-deret. Pemutusan hukuman memang wilayah hakim tapi ada ruang untuk pemberatan hukuman," ujarnya.
RUU Anti-Kekerasan Seksual berisi penjelasan mengenai 15 jenis kekerasan seksual dan rekomendasi cara-cara penindakannya. Saat ini, baru tiga jenis kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan, perdagangan manusia, dan eksploitasi, yang tercakup dalam undang-undang.
Catatan Komnas Perempuan pada 2013 menyebutkan, terjadi 5.629 kasus kekerasan seksual dalam satu tahun sehingga salah satu terobosan yang ingin dilakukan melalui RUU ini adalah membuat tim penyidik khusus perempuan untuk menindak kasus-kasus kekerasan seksual. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya
-
Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok
-
Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi
-
Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
-
Korlantas Berlakukan One Way Lokal KM 132 hingga KM 70 Tol Trans Jawa Pagi Ini
-
Menlu Amerika Serikat Klaim Ada Kemajuan Pembicaraan dengan Iran
-
Studi Ungkap Biaya Tersembunyi Emisi Karbon bagi Ekonomi Global
-
Terharu Presiden Datang ke Bantaran Rel Senen, Emak-emak Berharap Diberi Hunian Layak
-
Sampah Popok Meningkat di Jepang, Bisakah Daur Ulang Jadi Solusi?
-
Houthi Siaga Penuh untuk Bela Iran, Berpotensi Tutup Jalur Minyak Vital