Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang karena bertemu politisi jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Badrodin mengatakan, penetapan tersangka Samad dalam kasusnya bertemu dengan elit-elit PDI Perjuangan itu ternyata sudah ditetapkan minggu lalu.
"Iya sudah tersangka seminggu lalu, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang," kata Wakapolri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/2).
Dalam penyidikan kasus itu, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penghuni apartemen The Capital Residence yang tempatnya digunakan dalam pertemuan Samad dengan para petinggi PDI Perjuangan pada 2014 lalu.
"Sejumlah saksi sudah diperiksa, persisnya saya kurang tahu," ujarnya.
Badrodin menambahkan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samad. Saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan sisa pertikaian Polri dengan KPK.
"Pemeriksaannya belum ditentukan, kami lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Samad dilaporkan oleh sebuah LSM, yakni Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu di Bareskrim Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Dalam atikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi partai PDIP dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Pengakuan Pemilik Apartemen Soal Pertemuan Elvira dan Samad
-
Diperiksa 6 Jam, Penghuni Apartemen Ditanya Soal Abraham Samad
-
Anggota DPR: Polri Jangan Kasari Abraham Samad dan BW
-
Abraham Samad Dipastikan Hadir di Pemeriksaan Polisi Besok
-
Budi Waseso Bantah Upaya Kriminalisasi Terhadap Pimpinan KPK
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
The Economist Kritik Habis Trump: Perang Anda Melawan Iran Tak Akan Berhasil
-
Media Iran: Kemungkinan Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia
-
Analis: Perang Iran Tak Kunjung Usai, Siapa yang Paling Untung?
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Lautan Manusia Saksikan Sumpah Setia Mojtaba Khamenei Pemimpin Revolusi Islam Baru di Teheran
-
Adu Domba AS-Israel? Iran Bantah Rudal Mereka Serang Turki, Erdogan Buka Suara
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Dituding Pendukung Iran, Remaja Israel Anti Perang: Kami Lebih Takut Fasis dibanding Rudal
-
Indonesia Disebut Jadi Tempat Aman Jika Perang Dunia III Pecah, Begini Analisis Pakar UGM
-
Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang