Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang karena bertemu politisi jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Badrodin mengatakan, penetapan tersangka Samad dalam kasusnya bertemu dengan elit-elit PDI Perjuangan itu ternyata sudah ditetapkan minggu lalu.
"Iya sudah tersangka seminggu lalu, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang," kata Wakapolri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/2).
Dalam penyidikan kasus itu, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penghuni apartemen The Capital Residence yang tempatnya digunakan dalam pertemuan Samad dengan para petinggi PDI Perjuangan pada 2014 lalu.
"Sejumlah saksi sudah diperiksa, persisnya saya kurang tahu," ujarnya.
Badrodin menambahkan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samad. Saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan sisa pertikaian Polri dengan KPK.
"Pemeriksaannya belum ditentukan, kami lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Samad dilaporkan oleh sebuah LSM, yakni Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu di Bareskrim Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Dalam atikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi partai PDIP dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Pengakuan Pemilik Apartemen Soal Pertemuan Elvira dan Samad
-
Diperiksa 6 Jam, Penghuni Apartemen Ditanya Soal Abraham Samad
-
Anggota DPR: Polri Jangan Kasari Abraham Samad dan BW
-
Abraham Samad Dipastikan Hadir di Pemeriksaan Polisi Besok
-
Budi Waseso Bantah Upaya Kriminalisasi Terhadap Pimpinan KPK
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
-
AS Siapkan Serangan di Selat Hormuz Jika Perundingan Damai dengan Iran Menemui Jalan Buntu
-
35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI
-
Bedah Persepsi Peradilan Militer Kejam, Pengamat: Kesalahan Kecil Dampaknya Besar
-
Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo
-
Heboh Jalan Anjlok di Sudirman, Bina Marga: Bekas Proyek Pipa Limbah
-
Miskinkan Bandar Ko Erwin, Bareskrim Bidik Pasal TPPU dan Sita Aset Rumah hingga Ruko!
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya
-
Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?