Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang karena bertemu politisi jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Badrodin mengatakan, penetapan tersangka Samad dalam kasusnya bertemu dengan elit-elit PDI Perjuangan itu ternyata sudah ditetapkan minggu lalu.
"Iya sudah tersangka seminggu lalu, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang," kata Wakapolri saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/2).
Dalam penyidikan kasus itu, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penghuni apartemen The Capital Residence yang tempatnya digunakan dalam pertemuan Samad dengan para petinggi PDI Perjuangan pada 2014 lalu.
"Sejumlah saksi sudah diperiksa, persisnya saya kurang tahu," ujarnya.
Badrodin menambahkan, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samad. Saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan sisa pertikaian Polri dengan KPK.
"Pemeriksaannya belum ditentukan, kami lagi fokus menyelesaikan masalah ini dulu," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Samad dilaporkan oleh sebuah LSM, yakni Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu di Bareskrim Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Dalam atikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi partai PDIP dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Pengakuan Pemilik Apartemen Soal Pertemuan Elvira dan Samad
-
Diperiksa 6 Jam, Penghuni Apartemen Ditanya Soal Abraham Samad
-
Anggota DPR: Polri Jangan Kasari Abraham Samad dan BW
-
Abraham Samad Dipastikan Hadir di Pemeriksaan Polisi Besok
-
Budi Waseso Bantah Upaya Kriminalisasi Terhadap Pimpinan KPK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar