Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Jendral Budi Gunawan kemungkinan besar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (ukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, KPK tidak bisa lagi menangani kasus itu karena kasasinya terhadap keputusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan status tersangka BG ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Saya mendengar kasasi KPK itu sudah ditolak. Mungkin Anda bisa cek lagi ke KPK. Kalau memang benar kasasinya ditolak maka KPK memang tidak bisa lagi menyidik kasus itu. Pilihannya adalah diserahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan. Dalam hal ini, akan lebih baik kalau Kejaksaan yang mengambil alih kasus ini,” kata Zainal kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2015).
Zainal mengatakan, apabila Kepolisian yang mengambil alih kasus ini maka itu sama saja dengan ‘jeruk makan jeruk.’ Karena itu, Kejaksaan Agung harus menunjukkan kemampuannya untuk tetap netral apabila menangani kasus korupsi Budi Gunawan, yang sempat diajukan sebagai calon Kapolri itu.
“Ini merupakan sebuah ujian bagi Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh mantan politisi. Saya khawatir sebenarnya dengan Kejaksaan Agung apabila menangani kasus ini tetapi saya berharap Jaksa Agung bisa membuktikan ucapannya untuk profesional dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri. Namun, status tersangka itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?