Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Jendral Budi Gunawan kemungkinan besar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (ukat) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, KPK tidak bisa lagi menangani kasus itu karena kasasinya terhadap keputusan PN Jakarta Pusat yang membatalkan status tersangka BG ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Saya mendengar kasasi KPK itu sudah ditolak. Mungkin Anda bisa cek lagi ke KPK. Kalau memang benar kasasinya ditolak maka KPK memang tidak bisa lagi menyidik kasus itu. Pilihannya adalah diserahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan. Dalam hal ini, akan lebih baik kalau Kejaksaan yang mengambil alih kasus ini,” kata Zainal kepada suara.com melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2015).
Zainal mengatakan, apabila Kepolisian yang mengambil alih kasus ini maka itu sama saja dengan ‘jeruk makan jeruk.’ Karena itu, Kejaksaan Agung harus menunjukkan kemampuannya untuk tetap netral apabila menangani kasus korupsi Budi Gunawan, yang sempat diajukan sebagai calon Kapolri itu.
“Ini merupakan sebuah ujian bagi Kejaksaan Agung, yang dipimpin oleh mantan politisi. Saya khawatir sebenarnya dengan Kejaksaan Agung apabila menangani kasus ini tetapi saya berharap Jaksa Agung bisa membuktikan ucapannya untuk profesional dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri. Namun, status tersangka itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan