Suara.com - Siang ini, Rabu (4/3/2015), Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih menggeledah kantor Kementerian Riset dan Teknologi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan di ruangan salah satu pejabat Kemenristek berinisial P terkait dugaan tindak pidana korupsi bus listrik.
Wartawan tidak diperkenankan menyaksikan proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kasubdit I Direktorat Tipikor Bareskrim Kombes Samudi. Tapi, menurut foto-foto yang dikirimkan kepada wartawan, terlihat para penyidik sibuk meneliti berkas-berkas.
Sebagian berkas diletakkan di atas meja kaca dekat sofa. Dua penyidik lelaki membuka satu persatu berkas di tangannya.
Di ruangan yang lain, terlihat penyidik perempuan yang mengenakan masker juga sibuk memilah-milah berkas di pangkuannya.
Dua penyidik lelaki yang lain meneliti berkas yang mereka taruh di atas meja dekat jendela. Mereka terlihat berdiri dan serius mencermati berkas.
"Penyidik menggeledah di kantor Kemenristek lantai 19-22 Jalan MH Thamrin no 8 Jakarta, kini masih berlangsung," kata Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri beberapa jam yang lalu.
Wiyagus menuturkan selain di kantor Menristek Jalan MH Thamrin, penyidik juga menggeledah sebuah perusahaan swasta di tempat lain.
"Selain di Kantor Menristek, penyidik juga menggeledah PT Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Jati Mulya No 52 RT 02/01, Jatimulya, Cilodong," kata dia.
Ia menjelaskan pejabat P ini telah ditetapkan sebagai tersangka. P merupakan pelaksana tugas Asisten Deputi Ilmu Pengetahuan Teknologi Industri Strategis. Dalam kasus ini, P berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013.
Perlu diketahui, perkara ini bermula pada November 2013 dimana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.
Sedangkan harga kontraknya mencapai Rp24,4 miliar. Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto Pasal 5 Ayat 1 ke 1.
Berita Terkait
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Viral Bus Listrik Transjakarta Terobos Lampu Merah di Gandaria, Pramudi Langsung Disanksi Tegas
-
Mitsubishi Fuso dan Foxconn Dirikan Perusahaan Bus Listrik
-
Bus Listrik Isuzu, dengan Teknologi Kemudi Otonom, Akan Beroperasi Tahun 2027
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM