Suara.com - Siang ini, Rabu (4/3/2015), Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih menggeledah kantor Kementerian Riset dan Teknologi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan di ruangan salah satu pejabat Kemenristek berinisial P terkait dugaan tindak pidana korupsi bus listrik.
Wartawan tidak diperkenankan menyaksikan proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kasubdit I Direktorat Tipikor Bareskrim Kombes Samudi. Tapi, menurut foto-foto yang dikirimkan kepada wartawan, terlihat para penyidik sibuk meneliti berkas-berkas.
Sebagian berkas diletakkan di atas meja kaca dekat sofa. Dua penyidik lelaki membuka satu persatu berkas di tangannya.
Di ruangan yang lain, terlihat penyidik perempuan yang mengenakan masker juga sibuk memilah-milah berkas di pangkuannya.
Dua penyidik lelaki yang lain meneliti berkas yang mereka taruh di atas meja dekat jendela. Mereka terlihat berdiri dan serius mencermati berkas.
"Penyidik menggeledah di kantor Kemenristek lantai 19-22 Jalan MH Thamrin no 8 Jakarta, kini masih berlangsung," kata Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri beberapa jam yang lalu.
Wiyagus menuturkan selain di kantor Menristek Jalan MH Thamrin, penyidik juga menggeledah sebuah perusahaan swasta di tempat lain.
"Selain di Kantor Menristek, penyidik juga menggeledah PT Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Jati Mulya No 52 RT 02/01, Jatimulya, Cilodong," kata dia.
Ia menjelaskan pejabat P ini telah ditetapkan sebagai tersangka. P merupakan pelaksana tugas Asisten Deputi Ilmu Pengetahuan Teknologi Industri Strategis. Dalam kasus ini, P berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013.
Perlu diketahui, perkara ini bermula pada November 2013 dimana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.
Sedangkan harga kontraknya mencapai Rp24,4 miliar. Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto Pasal 5 Ayat 1 ke 1.
Berita Terkait
-
Adopsi Bus Listrik Masih di Bawah 10 Persen, Bagaimana Strategi Percepatannya?
-
Elektrifikasi Transportasi Kian Melaju, Target 10.000 Bus Listrik Didukung Ekosistem Terintegrasi
-
Nasib BYD Terancam Setelah Masuk Daftar Hitam Pentagon
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
Gebrak Jalur AKAP: Rahasia Viral Bus Listrik PO Sumber Alam di Tahun 2026
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor