Suara.com - Siang ini, Rabu (4/3/2015), Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih menggeledah kantor Kementerian Riset dan Teknologi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan di ruangan salah satu pejabat Kemenristek berinisial P terkait dugaan tindak pidana korupsi bus listrik.
Wartawan tidak diperkenankan menyaksikan proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kasubdit I Direktorat Tipikor Bareskrim Kombes Samudi. Tapi, menurut foto-foto yang dikirimkan kepada wartawan, terlihat para penyidik sibuk meneliti berkas-berkas.
Sebagian berkas diletakkan di atas meja kaca dekat sofa. Dua penyidik lelaki membuka satu persatu berkas di tangannya.
Di ruangan yang lain, terlihat penyidik perempuan yang mengenakan masker juga sibuk memilah-milah berkas di pangkuannya.
Dua penyidik lelaki yang lain meneliti berkas yang mereka taruh di atas meja dekat jendela. Mereka terlihat berdiri dan serius mencermati berkas.
"Penyidik menggeledah di kantor Kemenristek lantai 19-22 Jalan MH Thamrin no 8 Jakarta, kini masih berlangsung," kata Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri beberapa jam yang lalu.
Wiyagus menuturkan selain di kantor Menristek Jalan MH Thamrin, penyidik juga menggeledah sebuah perusahaan swasta di tempat lain.
"Selain di Kantor Menristek, penyidik juga menggeledah PT Sarimas Ahmadi Pratama, Jalan Jati Mulya No 52 RT 02/01, Jatimulya, Cilodong," kata dia.
Ia menjelaskan pejabat P ini telah ditetapkan sebagai tersangka. P merupakan pelaksana tugas Asisten Deputi Ilmu Pengetahuan Teknologi Industri Strategis. Dalam kasus ini, P berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013.
Perlu diketahui, perkara ini bermula pada November 2013 dimana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.
Sedangkan harga kontraknya mencapai Rp24,4 miliar. Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto Pasal 5 Ayat 1 ke 1.
Berita Terkait
-
Bus Listrik Isuzu, dengan Teknologi Kemudi Otonom, Akan Beroperasi Tahun 2027
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
BYD Gebrak Dunia, Ciptakan Kendaraan Listrik 1.000 Volt yang Siap Tempuh Jarak Tak Masuk Akal
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar