Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI lantaran belum menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) statis setelah dua bulan menunggak.
Keterlambatan itu disadari Ahok karena konflik yang terjadi antara legislatif dengan eksekutif berkaitan APBD 2015.
"Saya mohon maaf gaji TKD agak terambat. Tapi saya lihat gelagat ini (konflik) ngga selesiai dengan baik, tapi memang hidup itu haris dijalani," ujar Ahok di depan ratusan Camat, Lurah dan Walikota se DKI, di Balai Kota, Rabu (4/3/2015).
Selain itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Saefullah juga menerangkan, TKD PNS DKI akan segera dibayarkan namun dalam tahap cicilan lantaran pemprov baru dapat mencairkan 50 persen TKD kepada pegawai, yaitu tunjangan pada bulan Januari 2015 lalu.
Dia beralasan tak langung membayarkan semua, lantaran takut saldo Bank di DKI habis.
"Mohon ditunggu ya bapak ibu, TKD sebentar lagi, kita 50 persen dulu. Jangan sampai saldo di di Bank DKI minus. Sabar menunggu ya bapak ibu. Makasih," tutup Saefullah disambut sorakan para PNS.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar Pemprov DKI tidak mencairkan TKD statis dan dinamis menggunakan anggaran mendahului. Hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan yang dapat dibayarkan menggunakan anggaran mendahului.
TKD statis dikoreksi berdasarkan kehadiran. PNS DKI yang terlambat datang ke kantor, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD-nya akan dipotong.
Besarannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang terlambat dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen.
TKD statis untuk pegawai dengan golongan terendah sebanyak Rp 3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebanyak Rp2,5 juta.
Pemberian TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.
Kemudian staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta.
Pejabat eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD statis sekitar Rp49 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu