Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI lantaran belum menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) statis setelah dua bulan menunggak.
Keterlambatan itu disadari Ahok karena konflik yang terjadi antara legislatif dengan eksekutif berkaitan APBD 2015.
"Saya mohon maaf gaji TKD agak terambat. Tapi saya lihat gelagat ini (konflik) ngga selesiai dengan baik, tapi memang hidup itu haris dijalani," ujar Ahok di depan ratusan Camat, Lurah dan Walikota se DKI, di Balai Kota, Rabu (4/3/2015).
Selain itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Saefullah juga menerangkan, TKD PNS DKI akan segera dibayarkan namun dalam tahap cicilan lantaran pemprov baru dapat mencairkan 50 persen TKD kepada pegawai, yaitu tunjangan pada bulan Januari 2015 lalu.
Dia beralasan tak langung membayarkan semua, lantaran takut saldo Bank di DKI habis.
"Mohon ditunggu ya bapak ibu, TKD sebentar lagi, kita 50 persen dulu. Jangan sampai saldo di di Bank DKI minus. Sabar menunggu ya bapak ibu. Makasih," tutup Saefullah disambut sorakan para PNS.
Untuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar Pemprov DKI tidak mencairkan TKD statis dan dinamis menggunakan anggaran mendahului. Hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan yang dapat dibayarkan menggunakan anggaran mendahului.
TKD statis dikoreksi berdasarkan kehadiran. PNS DKI yang terlambat datang ke kantor, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD-nya akan dipotong.
Besarannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang terlambat dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen.
TKD statis untuk pegawai dengan golongan terendah sebanyak Rp 3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebanyak Rp2,5 juta.
Pemberian TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.
Kemudian staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta.
Pejabat eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD statis sekitar Rp49 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta