Suara.com - Pihak KPK melakukan penyitaan rumah makan milik mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang jadi tersangka kasus suap minyak dan gas serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan terhadap rumah makan dan beberapa properti lainnya itu dilakukan Rabu (4/3/2015).
"Penyitaan rumah makan dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penyitaan tanah di Desa Pangpong," ungkap Camat Labang, Achmad Suryadi, Rabu (4/3).
Aksi penyitaan aset milik mantan Bupati Bangkalan, Madura, yang terletak di akses Jembatan Suramadu ini, menyita perhatian puluhan karyawan yang bekerja di rumah makan tersebut. Suasana rumah makan bernuansa alam dengan 10 gazebo dan satu ruang utama itu sendiri belakangan memang tampak sepi pengunjung, terutama setelah santernya berita bahwa pemiliknya telah ditangkap KPK karena kasus dugaan korupsi.
Saat enam orang tim penyidik KPK bersama polisi bersenjata lengkap datang, para pegawai rumah makan langsung menghampiri petugas dan menanyakan keperluannya. Salah seorang anggota tim penyidik KPK lantas menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyita rumah makan bercat abu-abu milik Fuad Amin itu, untuk kepentingan penyidikan.
Lantas, tanpa menunggu jawaban lebih lanjut dari pegawai rumah makan, tim penyidik KPK langsung memerintahkan beberapa orang pekerja untuk memasang plang penyitaan.
Selanjutnya, usai menyita rumah makan tersebut, tim penyidik KPK bergerak menuju sejumlah lokasi lainnya. Antara lain adalah sebuah rumah di kampung Sorjen, Kelurangan Demangan, serta sebauh rumah mewah di Jalan Letnan Mestu Bangkalan yang dilengkapi dengan kolam renang dan bagasi mobil bawah tanah.
Sementara itu sebelumnya, saat menyita tanah di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, sempat terjadi protes oleh kepala desa setempat, karena pemasangan plang oleh petugas KPK salah posisi. Masalahnya, plang sempat dipasang di lokasi tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jatim. Namun, aksi protes itu tidak berlangsung lama, karena petugas segera memindahkannya.
Kasus suap Fuad Amin terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf, serta perantara pemberi suap yaitu Darmono, pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa, 2 Desember 2014, KPK pun menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan dalam kasus TPPU, Fuad disangkakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002, yang diubah dengan UU No 25 tahun 2003 mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103