Suara.com - Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II tahun 2012 segera disidangkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, Kamis (5/4/2015), menyatakan berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Berkasnya sudah P21 atau lengkap, selanjutnya dilimpahkan kembali ke pengadilan," katanya.
Kedua tersangka itu, HH (Pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) Nomor : B30/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 04 Maret 2015, dan GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta).
Kejaksaan Agung juga menyatakan berkas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono dan dugaan korupsi pengadaan bus gandeng Transjakarta, sudah lengkap.
"Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka UP telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum Nomor : B25/F.3/Ft.1/03/2015, tanggal 02 Maret 2015," kata kapuspenkum,
Demikian pula perkara Udar Pristono dalam dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway Articulated (bus gandeng) Paket I dan Paket II senilai Rp150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2012, dinyatakan lengkap juga.
"Kerugian Negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut Rp9,5 miliar," katanya.
Ia menjelaskan proses pelimpahan tahap II dalam perkara itu ke Kejari Jakpus dilakukan bersamaan dengan kasus TPPU-nya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka