Suara.com - Istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad, Indriana Kartika, memastikan tidak akan hadir dalam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri hari ini, Jumat (5/3/2015), sebagai saksi terkait kasus dugaan dokumen palsu kependudukan Feriyani Lim.
"Memang ada surat pemanggilan (istri Samad), namun tidak hadir. Kami kirim surat ketidakhadiran ke Mabes Polri," ungkap Bahrain dari LBH Jakarta selaku tim kuasa hukum Indriana saat dihubungi.
Kuasa hukum Indriyana yang lain, Johanes Gea mempertanyakan surat pemanggilan kedua terhadap kliennya. Pasalnya, Indriana tidak pernah menerima surat pemanggilan yang pertama, tiba-tiba ada panggilan kedua.
"Penyidik mengatakan sudah menyampaikan surat pemanggilan pertama ke kami, namun faktanya klien kami baru sekali terima panggilan dan langsung panggilan kedua," kata Johanes di Bareskrim Polri.
Johannes menjelaskan, salah satu alasan Indriyana tidak menghadiri pemanggilan penyidik, karena kliennya berhak menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi untuk diperiksa. Hal itu diatur dalam pasal 168 8 C KUHAP.
"Dalam 168 c KUHAP diatur seorang istri tersangka boleh mengundurkan diri sebagai saksi, itu merupakan alasan klien kami tidak hadir," jelasnya.
Menurut Johanes, kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka ini sama dengan kasus yang sedang diusut Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
"Penyidik kemungkinan melihat ada kesamaan gelar perkara apakah akan disamakan atau tidak," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Studi: Konflik Nuklir Regional Bisa Picu Krisis Iklim Global Bertahun-tahun, Kenapa?
-
Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?
-
Kebakaran Sampah 2 Hari di Kelapa Gading, DLH DKI Ungkap Dugaan Pemicunya
-
Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi
-
Purbaya Buka Suara Soal Pajaki Selat Malaka: Tak Ada Rencana Kutip Tarif
-
Hadapi El Nino 2026, Pemerintah Ungkap Strategi Cegah Karhutla
-
Muhammadiyah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan: Dosen Muda Bisa Dapat Akses Rumah hingga Pelatihan Kerja
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar
-
Periksa Saksi, KPK Bongkar Modus Surat Pernyataan Jadi Alat Pemerasan Bupati Tulungagung