News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 18:16 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap Organisasi Perangkat Daerah setempat.
  • Penyidik mendalami penggunaan surat pernyataan sebagai alat pemerasan yang dilakukan tersangka selama periode tahun 2025 hingga 2026.
  • KPK telah menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan surat pernyataan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga dijadikan alat pemerasan oleh Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung tahun 2025–2026 yang menjerat Gatut sebagai tersangka.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap dalam perkara di Tulungagung ini, para saksi didalami soal modus Bupati yang menggunakan surat pernyataan sebagai ‘alat pemerasan’ kepada para OPD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Adapun saksi yang diperiksa antara lain ajudan Bupati Tulungagung Sugeng Riadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Erwin Novianto, serta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Achmat Rifai.

Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Eko Basuki, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Erna Suryani, serta Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Moch Nur Alamsyah.

Saksi lain yang turut diperiksa adalah Kepala Bappenda Kabupaten Tulungagung Johanes Bagus Kuncoro, Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani, dan Direktur RSUD ISKAK Zahrotul Aini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan.

Atas perbuatannya, Gatut dan Yoga diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

Load More