Suara.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri melaporkan gratifikasi berupa keris dan sejumlah barang adat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan ketujuh kalinya, Syahuri melaporkan gratifikasi ke KPK.
"Melaporkan gratifikasi, saya kan kemarin diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana yang menerangi hukum oleh Nagari Luak 50 Pagaruyung Padang," ujar Taufiqurrahman Syahuri di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Syahuri mengaku diberi topi, keris, selendang dan sandal.
"Nilainya saya tidak tahu, kerisnya itu ada tulisan bahasa Arab," tambah Syahuri.
Dia mendapat gelar karena pada tahun lalu dirinya pergi ke Sumatera Barat untuk berdialog.
"Nampaknya di sana itu kasihan masyarakat adat. Mereka katakan ada 200 rumah gadang, pusaka tinggi, itu dieksekusi, roboh, atas putusan pengadilan. Menurut mereka hakimnya tidak menguasai hukum adat, jadi mereka menitipkan ke saya supaya hakim-hakim yang dikirim ke Minang itu mengetahui adat Minang karena kalau lama-lama dibiarkan rumah gadang itu bisa habis," ungkap Syahuri.
Dia menegaskan pemberian gratifikasi itu tidak terkait dengan tindak lanjut laporan tersebut.
"Ini kan gelar kehormatan adat, harus pake keris masa ditolak?" tambah Syahuri.
Syahuri mengaku sudah tujuh kali melaporkan gratifikasi ke KPK.
"Ini laporan yang ke-7 untuk gratifikasi, pertama itu laptop lalu disita. Laporan kedua ipad juga disita. Ketiga souvenir terus mendapat lukisan dari Jepang dari teman dosen saya tapi dikembalikan kepada saya. Keempat kado pernikahan juga saya lapor tapi yang disita negara cuma Rp3 juta. Laporan berikutnya tentang makanan ringan itu juga dikembalikan," tambah Syahuri.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede