Suara.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri melaporkan gratifikasi berupa keris dan sejumlah barang adat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan ketujuh kalinya, Syahuri melaporkan gratifikasi ke KPK.
"Melaporkan gratifikasi, saya kan kemarin diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana yang menerangi hukum oleh Nagari Luak 50 Pagaruyung Padang," ujar Taufiqurrahman Syahuri di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Syahuri mengaku diberi topi, keris, selendang dan sandal.
"Nilainya saya tidak tahu, kerisnya itu ada tulisan bahasa Arab," tambah Syahuri.
Dia mendapat gelar karena pada tahun lalu dirinya pergi ke Sumatera Barat untuk berdialog.
"Nampaknya di sana itu kasihan masyarakat adat. Mereka katakan ada 200 rumah gadang, pusaka tinggi, itu dieksekusi, roboh, atas putusan pengadilan. Menurut mereka hakimnya tidak menguasai hukum adat, jadi mereka menitipkan ke saya supaya hakim-hakim yang dikirim ke Minang itu mengetahui adat Minang karena kalau lama-lama dibiarkan rumah gadang itu bisa habis," ungkap Syahuri.
Dia menegaskan pemberian gratifikasi itu tidak terkait dengan tindak lanjut laporan tersebut.
"Ini kan gelar kehormatan adat, harus pake keris masa ditolak?" tambah Syahuri.
Syahuri mengaku sudah tujuh kali melaporkan gratifikasi ke KPK.
"Ini laporan yang ke-7 untuk gratifikasi, pertama itu laptop lalu disita. Laporan kedua ipad juga disita. Ketiga souvenir terus mendapat lukisan dari Jepang dari teman dosen saya tapi dikembalikan kepada saya. Keempat kado pernikahan juga saya lapor tapi yang disita negara cuma Rp3 juta. Laporan berikutnya tentang makanan ringan itu juga dikembalikan," tambah Syahuri.
Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil dan Aura Kasih di Kasus BJB: Semua Kemungkinan Terbuka
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi