Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Victor Edi Simanjuntak, mengatakan, berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjajanto (BW), sudah rampung. Berkas, tinggal menunggu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, naik ke tahap penuntutan atau P21.
"Sudah rampung ya (pemberkasan BW)," kata Victor di Bareskrim Polri, Selasa (10/3/2015).
Meski demikian, kata Victor, pihaknya belum bisa menentukan kapan berkas perkara Bambang akan dilimpahkan. Sebab, masih ada berkas yang perlu dilengkapi. Namun menurutnya tidak ada bukti-bukti baru dalam perkara ini.
"Tunggu dulu, masih menyempurnakan resume. (Bukti-bukti) Tidak ada yang baru," ujarnya.
Ia menambahkan, BW dijadwalkan dipanggil hari ini, rabu (11/3/2015) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi. Selain BW dan Zulfahmi penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini.
"Besok pak BW diperiksa untuk tersangka Zulfahmi. Selain BW dan Zul, tersangka lain saya tidak bisa sebut nama. Dia berinisial S dan P," terangnya.
Saat ditanya, apakah ada indikasi penyidik menetapkan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar sebagai tersangka, Victor belum mau menjelaskan. "Ya, lihat nanti," katanya.
Seperti diketahui, Ujang Iskandar adalah bekas klien Bambang Widjajanto ketika bersengketa dalam pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi 2010 Silam. Dalam kasus ini Bambang disangkakan melanggar pidana karena menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut.
Berita Terkait
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
Aksi Kamisan Yogyakarta: Soroti Kekerasan Aparat di Tual dan Penghormatan bagi John Tobing
-
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan