Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Victor Edi Simanjuntak, mengatakan, berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjajanto (BW), sudah rampung. Berkas, tinggal menunggu untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, naik ke tahap penuntutan atau P21.
"Sudah rampung ya (pemberkasan BW)," kata Victor di Bareskrim Polri, Selasa (10/3/2015).
Meski demikian, kata Victor, pihaknya belum bisa menentukan kapan berkas perkara Bambang akan dilimpahkan. Sebab, masih ada berkas yang perlu dilengkapi. Namun menurutnya tidak ada bukti-bukti baru dalam perkara ini.
"Tunggu dulu, masih menyempurnakan resume. (Bukti-bukti) Tidak ada yang baru," ujarnya.
Ia menambahkan, BW dijadwalkan dipanggil hari ini, rabu (11/3/2015) untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi. Selain BW dan Zulfahmi penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini.
"Besok pak BW diperiksa untuk tersangka Zulfahmi. Selain BW dan Zul, tersangka lain saya tidak bisa sebut nama. Dia berinisial S dan P," terangnya.
Saat ditanya, apakah ada indikasi penyidik menetapkan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar sebagai tersangka, Victor belum mau menjelaskan. "Ya, lihat nanti," katanya.
Seperti diketahui, Ujang Iskandar adalah bekas klien Bambang Widjajanto ketika bersengketa dalam pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi 2010 Silam. Dalam kasus ini Bambang disangkakan melanggar pidana karena menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan tersebut.
Berita Terkait
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB