Suara.com - Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, Alfons Kurnia mulai mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi. Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang akan memberikan remisi kepada terpidana korupsi merupakan sesuatu yang bertentangan dengan Nawacita yang diusung oleh Jokowi.
“Dalam lima bulan memerintah sebagai Presiden, Jokowi sudah cukup memorak-porandakan instrument pemberantasan korupsi. Mulai dari KPK dilumpuhkan dan penimpinnya dikriminalisasi lalu kemudian koruptor akan diberi remisi. Padahal pemberantasan korupsi merupakan salah satu dari Nawacita yang dicanangkan Jokowi,” kata Alfons kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (14/3/2015).
Alfons menambahkan, remisi memang merupakan hak dari semua narapidana termasuk koruptor dan sudah diatur oleh UU. Namun, kata dia, Peraturan Pemerintah no 99 tahun 2012 sudah mengatur syarat yang ketat bagi narapidana tindak pidana khusus seperti koruptor untuk mendapatkan remisi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly berencana untuk mengubah PP no 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP itu mengatur narapidana tindak pidana khusus seperti korupsi bisa mendapatkan remisi apabila mau membantu penegak hukum membongkat kejahatan. Yasonna menilai PP itu diskriminatif.
Berita Terkait
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Berantas Penyalahgunaan BBM hingga Pupuk Bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bentuk Subsatgas Gakkum
-
Perbedaan Nawacita Jokowi vs Astacita Prabowo
-
Menginspirasi Anak Muda, Cinta Laura Dapat Penghargaan Nawacita Awards
-
Puluhan Napi Koruptor Bebas, Menkumham Sebut Remisi Sudah Sesuai dengan Undang-undang
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu