Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekeasan (Kontras) menduga penyidik Kepolisian Nias memanipulasi usia terpidana mati kasus pembunuhan, Yusman Telaumbanua alias Ucok.
Menurut Kepala Divisi Pembela Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanisia, seharusnya usia Ucok yang pada saat kejadian masih berusia 15 tahun dan saat divonis mati dijatuhkan, umurnya baru berusia 16 tahun.
“Polisi hanya berpatokan pada pengakuan Yusman yang menurut kami saat itu berada dalam tekanan. Pada hal berdasarkan surat baptisnya, Yusman lahir pada tahun 1996, usianya baru 16 tahun pada tahun 2013 lalu. Diduga ada manipulasi usia yusman,” kata Putri di Gedung Komisi Yudisial di keamat, Jakarta Pusat, Kamis(19/3/2015).
Menurut Putri, karena kekeliruan soal umur itu, Hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, terus bersidang dan akhirnya berujung pada vonis mati. Yusman divonis hukuman mati bersama kakak iparnya Rusulah Hia.
Kontras menyebutkan, semestinya Yusman menjalani proses hukum bukan di peradilan untuk orang dewasa.
“Kami mendesak KY untuk melakukan penyidikan terkait dugaan kesewenang-wenangan vonis keduanya. Majelis hakim pada saat itu pernah menanyakan Yusman di persidangan soal usianya, masih 16 tahun. Dengan adanya pengakuan tersebut majelis hakim memanggil penyidik untuk menanyakan kenapa anak di bawah umur berkas kelahirannya tahun 1993 berbeda dari BAP. Sidang tetap dilakukan dengan metode pemeriksaan biasa, yang kami tahu persidangan untuk anak tidak seperti sidang pada umumnya,” Putri menambahkan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan negeri Gunungsitoli yang diketuai oleh Hakim Silvia, memvonis pelaku pembunuhan terhadap tiga orang di Nias pada tahun 2012, Yusman Telaumbanua alias Ucok dan Rusulua Hia pada tahun 2013 lalu.
Putra Nias yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar itu, kini sudah mendekam di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer