Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekeasan (Kontras) menduga penyidik Kepolisian Nias memanipulasi usia terpidana mati kasus pembunuhan, Yusman Telaumbanua alias Ucok.
Menurut Kepala Divisi Pembela Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanisia, seharusnya usia Ucok yang pada saat kejadian masih berusia 15 tahun dan saat divonis mati dijatuhkan, umurnya baru berusia 16 tahun.
“Polisi hanya berpatokan pada pengakuan Yusman yang menurut kami saat itu berada dalam tekanan. Pada hal berdasarkan surat baptisnya, Yusman lahir pada tahun 1996, usianya baru 16 tahun pada tahun 2013 lalu. Diduga ada manipulasi usia yusman,” kata Putri di Gedung Komisi Yudisial di keamat, Jakarta Pusat, Kamis(19/3/2015).
Menurut Putri, karena kekeliruan soal umur itu, Hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, terus bersidang dan akhirnya berujung pada vonis mati. Yusman divonis hukuman mati bersama kakak iparnya Rusulah Hia.
Kontras menyebutkan, semestinya Yusman menjalani proses hukum bukan di peradilan untuk orang dewasa.
“Kami mendesak KY untuk melakukan penyidikan terkait dugaan kesewenang-wenangan vonis keduanya. Majelis hakim pada saat itu pernah menanyakan Yusman di persidangan soal usianya, masih 16 tahun. Dengan adanya pengakuan tersebut majelis hakim memanggil penyidik untuk menanyakan kenapa anak di bawah umur berkas kelahirannya tahun 1993 berbeda dari BAP. Sidang tetap dilakukan dengan metode pemeriksaan biasa, yang kami tahu persidangan untuk anak tidak seperti sidang pada umumnya,” Putri menambahkan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan negeri Gunungsitoli yang diketuai oleh Hakim Silvia, memvonis pelaku pembunuhan terhadap tiga orang di Nias pada tahun 2012, Yusman Telaumbanua alias Ucok dan Rusulua Hia pada tahun 2013 lalu.
Putra Nias yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar itu, kini sudah mendekam di LP Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?