Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak membacakan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar dalam rapat pembukaan masa sidang DPR yang digelar hari ini, Senin (23/3/2015).
Fahri menolak membacakan, karena surat itu terlambat diterima oleh pimpinan DPR.
"Semua surat yang kami bacakan di Paripurna sudah dirapatkan bersama Sekjen dengan pimpinan DPR. Tidak semua surat masuk yang dibacakan, ada surat yang dibacakan, adalah surat yang sudah dirapatkan pimpinan. Ini kan suratnya belum ada (di meja pimpinan), dan belum diterima oleh pimpinan. Kami belum bisa bacakan karena belum dirapatkan," jelas Fahri memberikan alasan.
Sebelumnya anggota Fraksi Golkar Fayakun Andriadi mengajukan interupsi agar pimpinan DPR membacakan surat pergantian anggota fraksi.
"Interupsi, ada surat masuk untuk pergantain fraksi Golkar yang sudah masuk pada tanggal 23 Maret, tanda terimanya ada din tangan saya. Jadi saya mohon itu bisa dibacakan (dalam paripurna kali ini)," kata Fayakun.
Fayakun mengajukan interupsi ini setelah paripurna melantik anggota DPR baru hasil Pergantian Antar Waktu (PAW). Arteria Dahlan dilantik menggantikan Djarot Syaiful Hidayat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI yang menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Fayakun pun memohon untuk membacakan sendiri surat yang diajukan itu. Namun, itu ditolak Fahri dan meminta supaya sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan pidato dari Ketua DPR Setya Novanto.
"Jadi begini, kalau soal mekanisme surat dibaca pasti dibaca. Jangankan surat dari orang terkenal, surat masyarakat pun kami baca, karena mekanisme belum masuk, jadi kita lanjutkan dulu dengan pidato pimpinan dewan. Setuju?" kata Fahri.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sidang pun dilanjutkan dengan pidato Ketua DPR Setya Novanto dan membacakan sejumlah surat. Di antaranya, surat pengangkatan Kapolri, pembukaan diplomatik dengan Sudan Selatan, usul Deputi BI, Perppu Plt KPK dan ratifikasi perubahan pertama Protokol Perdagangan Asean-Australia dan Selandia Baru.
Tag
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Belum Setahun Kerja, Banyak Menteri Prabowo Dapat Tanda Kehormatan, Apa Jasanya?
-
Wamen PKP Soroti Backlog 15 Juta Unit Rumah, Singgung Properti Syariah
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter