Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, sebagai tersangka, Selasa (24/3/2015). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway dalam fasilitas pelayanan pengurusan paspor secara online di Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.
"Prof DI (Denny Indrayana) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi/pelaksanaan Payment Gateway di Kemenkum Ham RI TA 2014," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri kepada wartawan melalui pesan singkat.
Menurut Rikwanto, dalam pengusutan kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Minggu (22/3/2015) lalu. Dalam penyidikan kasus tersebut, Guru Besar UGM itu akan dipanggil oleh penyidik tiga hari lagi untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkuta akan dipanggil sebagai TSK (tersangka) pada hari Jumat (27/3) depan untuk diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, Rikwanto menjelaskan, dalam kasus payment gateway itu diduga ada selisih antara nilai dana dalam pengurusan paspor. Yaitu nilai yang seharusnya dan nilai tambahan yang dipungut dari warga yang mengurus paspor di Imigrasi.
Namun, dia belum tahu berapa selisih nilai dana itu, karena masih didalami. Begitupula dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan, Rikwanto mengaku tengah dihitung.
"Sedang didalami (selisih nilainya). Tapi akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp32 miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan paspor tersebut. Nilai kerugiannya sedang dihitung," kata Rikwanto beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, ada kelebihan biaya yang dipungut dalam pembuatan paspor itu. Dana itu seharusnya disimpan di bank penampungan, namun dalam kasus ini uang itu diparkir dulu pada vendor (bank lain).
"Hal ini secara ketentuan tidak boleh," kata Rikwanto.
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Kapolri Harus Tanggung Jawab, Denny Indrayana: Polisi Bukan Lagi Pelindung tapi Pelindas Masyarakat!
-
Denny Indrayana Usulkan Prabowo Teken Perppu Pemberantasan Mafia Hukum
-
Korupsi Payment Gateway, Polisi Bisa Keluarkan DPO Denny Indrayana
-
Rugikan Negara, KMPHI Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap