Suara.com - Penghulu pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA) disebut terlibat dalam praktik jasa pernikahan siri secara online. Para penghulu mendapatkan bayaran besar sampai jutaan rupiah persekali menikahkan.
Hal itu diungkap penyedia jasa penikahan siri, Ari Suparli. Ari menjalankan usaha jasanya itu secara perseorangan di Kota Bandung Jawa Barat. Ari tinggal di kawasan Dago.
Ari sudah 10 tahun menjalankan usaha jasa pernikahan siri. Bahkan dia beriklan dia media internet lengkap dengan memberikan nomor telepon dan PIN BlackBerry.
Awalnya, Ari hanya iseng-iseng membantu pasangan yang ingin menikah, namun secara siri atau tidak tercatat di kantor catatan sipil. Pria berambut putih itu pun tergiur dengan keuntungan menjadi makelar nikah siri. Setiap bulan, paling tidak Rp5 juta dia kantungi.
"Saya tahu kerjaan seperti itu dari orang KUA yang biasa menikahkan sendiri," kata Ari saat berbincang dengan suara.com, Selasa (24/3/2015).
Ari mengklaim hanya sebagai makelar saja, tidak menikahkan calon pasangan nikah siri. Ari hanya menyiapkan dokumen-dokumen untuk pernikahan yang diperlukan. Nantinya, dia akan menghubungi PNS di KUA yang sudah sering menikahkan pasangan secara siri.
"Orang KUA itu cari perhasilan tambahan dari cara menikah siri. Saya nggak pernah tahu tadinya, tapi karena mereka (petugas KUA) bilang bisa menikahkan secara agama. Jadi yah sudah, 10 tahun lah saya seperti ini," kata dia.
Alur pernikahan siri
Tidak sampai 1 minggu mengurusi pernikahan siri. Sebab Ari yang lulusan SMA, sudah menyimpan banyak nomor telepon penghulu KUA. Mereka 'on call' tiap saat. Bahkan di hari libur atau malam hari.
Pasangan yang ingin menikah siri cukup membayar uang sampai Rp3 juta. Mulai dari saksi sampai dokumentasi pendukung pernikahan siri Ari siapkan. Bahkan jika pasangan itu tidak mempunyai wali untuk menikahkan, Ari bisa sediakan.
"Tapi nggak sembarangan. Artinya harus memenuhi unsur syarat Islam. Misal nggak bisa dihubungi atau memang tidak ada wali. Baru kita bisa sediakan wali hakim," jelas dia.
Proses pernikahan siri oleh penghulu KUA hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk ijab kabul. Bahkan proses ini lengkap dengan ritual doa selayaknya pernikahan muslim.
"Setelah itu, sah deh secara agama," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Minggu (22/3/2015), mengumumkan telah memblokir setidaknya sembilan situs yang mempromosikan jasa nikah siri di dunia maya, setelah kisruh tentang nikah di bawah tangan itu ramai dipermasalahkan, termasuk oleh kementerian agama dan organisasi pelindung hak perempuan serta anak.
Tetapi sayang, meski sudah mulai memblokir situs yang mengiklankan layanan pernikahan siri, pengguna internet masih bisa dengan mudah menemukan iklan berisi materi jasa nikah siri di blog-blog dan bahkan media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India