Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan agenda sidang perkara korupsi yang melibatkan Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Rabu (25/3/2015).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda meminta keterangan saksi tersebut, orang kepercayaan Cahyadi, Robin Zulkarnain, dihadirkan. Dalam sidang, Robin mengaku pernah ada pertemuan antara Cahyadi dan Hakim Muda Bidang Pengawasan, Timur Manurung.
"Ada pertemuan di Hotel Sultan kira-kira sebanyak dua kali antara Pak Cahyadi dengan Hakim Timur," kata Robin di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Namun, dia tidak mengetahui isi dari pertemuan kedua orang tersebut. Diduga pertemuan tersebut agar Hakim Timur Manurung bisa membantu Cahyadi dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang telah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin (sekarang mantan) dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.
"Saya tidak tahu. Yang saya tahu beliau bertemu dan minum Wine (anggur). Kebetulan mereka berdua teman seiman, teman gereja," Robin menambahkan.
Pertemuan yang berlangsung dua kali di Hotel Sultan, katanya, terjadi sebelum Cahyadi ditangkap KPK.
"Setahu saya, setelah (Cahyadi) ditangkap tidak ada pertemuan lagi," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Timur sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Cahyadi pada Januari 2015. Adapun, penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Yasin dan Yohan Yap.
Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil