Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan agenda sidang perkara korupsi yang melibatkan Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Rabu (25/3/2015).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda meminta keterangan saksi tersebut, orang kepercayaan Cahyadi, Robin Zulkarnain, dihadirkan. Dalam sidang, Robin mengaku pernah ada pertemuan antara Cahyadi dan Hakim Muda Bidang Pengawasan, Timur Manurung.
"Ada pertemuan di Hotel Sultan kira-kira sebanyak dua kali antara Pak Cahyadi dengan Hakim Timur," kata Robin di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).
Namun, dia tidak mengetahui isi dari pertemuan kedua orang tersebut. Diduga pertemuan tersebut agar Hakim Timur Manurung bisa membantu Cahyadi dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang telah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin (sekarang mantan) dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.
"Saya tidak tahu. Yang saya tahu beliau bertemu dan minum Wine (anggur). Kebetulan mereka berdua teman seiman, teman gereja," Robin menambahkan.
Pertemuan yang berlangsung dua kali di Hotel Sultan, katanya, terjadi sebelum Cahyadi ditangkap KPK.
"Setahu saya, setelah (Cahyadi) ditangkap tidak ada pertemuan lagi," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Timur sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Cahyadi pada Januari 2015. Adapun, penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Yasin dan Yohan Yap.
Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, sekitar Januari 2014, Cahyadi meminta bantuan kepada Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Buntut Penembakan Ibu Hamil, Massa API Demo di Komnas HAM: Hentikan Pembunuhan Rakyat di Papua!
-
Bobby Terima Penghargaan Adinata Syariah, Bukti Sumut Berkontribusi bagi Penguatan Ekonomi Nasional
-
Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR
-
Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir
-
Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai 15 Hari
-
KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti
-
Mau Masuk Ancol Gratis? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan Tiketnya
-
Disorot Kamera, Gibran Terlibat Obrolan Serius dengan Pimpinan Parlemen Jelang Kedatangan Modi
-
Viral Lokasi Kopdes Merah Putih Tak Strategis, Menkop Ferry Juliantono Janji Evaluasi
-
Prabowo-Gibran Bersiap Sambut Narendra Modi di Gedung Parlemen