Suara.com - Pengacara nenek Asyani (63) menghadirkan tujuh saksi meringankan, pada sidang lanjutan kasus pencurian kayu jati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur (Jatim), Kamis (26/3/2015).
"Kami menghadirkan orang yang tahu persis mengenai kayu milik nenek Asyani, termasuk tiga orang yang saat ini juga menjadi tersangka," kata Supriyono, pengacara Asyani, saat ditemui sebelum sidang.
Disebutkan, para saksi itu antara lain adalah Ruslan (menantu Asyani), Cipto (pemilik penggergajian kayu), serta Abdus Salam. Ketiganya juga menjadi tersangka dalam kasus kayu milik Perhutani itu. Saksi lainnya adalah Mistiana (anak dari Asyani atau istri dari Ruslan).
"Mistiana ini orangnya kecil dan ikut mengangkat kayu saat kayu Bu Asyani akan dibawa ke rumah Cipta. Masak kalau kayunya besar (milik Perhutani), perempuan sekecil itu kuat mengangkat kayu dalam ukuran besar?" ujar pengacara dari LBH Nusantara Situbondo tersebut.
Saksi lainnya lagi adalah kepala kampung di Secangan, tempat Asyani berasal sebelum pindah ke Kampung Krastal karena banjir itu. Kepala Kampung Secangan disebut mengetahui saat suami Asyani sekitar lima tahun lalu menebang kayu.
"Ada juga saksi tukang ngarit rumput, yang tahu waktu kayu mau diangkut dari rumah Bu Asyani ke rumah Cipto. Lewat keterangan para saksi ini, kami ingin ungkap yang sebenarnya," tutur Supriyono lagi.
Sementara untuk sidang berikutnya, pengacara Asyani pun akan menghadirkan sejumlah saksi ahli yang ditunjuk oleh Dewan Kehutanan Nasional (DKN). Mereka adalah para ahli di bidang hukum agraria dan bidang kehutanan, dengan spesifikasi perkayuan.
Sementara itu, sidang keenam kasus yang menghebohkan karena terdakwanya seorang nenek tua ini, tampak dijaga oleh puluhan polisi berseragam. Padahal dalam sidang-sidang sebelumnya diketahui hanya dijaga oleh beberapa polisi. [Antara]
Berita Terkait
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
BAKN DPR RI Tekankan Perbaikan Tata Kelola Perhutani, Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Erick Thohir Datangi Dedi Mulyadi, Minta Aset Lahan Perhutani-PTPN Tak Dijadikan Vila
-
Perum Perhutani Manfaatkan Lahan yang Dikelola untuk Bisnis Kuliner
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan