Suara.com - Pengacara nenek Asyani (63) menghadirkan tujuh saksi meringankan, pada sidang lanjutan kasus pencurian kayu jati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur (Jatim), Kamis (26/3/2015).
"Kami menghadirkan orang yang tahu persis mengenai kayu milik nenek Asyani, termasuk tiga orang yang saat ini juga menjadi tersangka," kata Supriyono, pengacara Asyani, saat ditemui sebelum sidang.
Disebutkan, para saksi itu antara lain adalah Ruslan (menantu Asyani), Cipto (pemilik penggergajian kayu), serta Abdus Salam. Ketiganya juga menjadi tersangka dalam kasus kayu milik Perhutani itu. Saksi lainnya adalah Mistiana (anak dari Asyani atau istri dari Ruslan).
"Mistiana ini orangnya kecil dan ikut mengangkat kayu saat kayu Bu Asyani akan dibawa ke rumah Cipta. Masak kalau kayunya besar (milik Perhutani), perempuan sekecil itu kuat mengangkat kayu dalam ukuran besar?" ujar pengacara dari LBH Nusantara Situbondo tersebut.
Saksi lainnya lagi adalah kepala kampung di Secangan, tempat Asyani berasal sebelum pindah ke Kampung Krastal karena banjir itu. Kepala Kampung Secangan disebut mengetahui saat suami Asyani sekitar lima tahun lalu menebang kayu.
"Ada juga saksi tukang ngarit rumput, yang tahu waktu kayu mau diangkut dari rumah Bu Asyani ke rumah Cipto. Lewat keterangan para saksi ini, kami ingin ungkap yang sebenarnya," tutur Supriyono lagi.
Sementara untuk sidang berikutnya, pengacara Asyani pun akan menghadirkan sejumlah saksi ahli yang ditunjuk oleh Dewan Kehutanan Nasional (DKN). Mereka adalah para ahli di bidang hukum agraria dan bidang kehutanan, dengan spesifikasi perkayuan.
Sementara itu, sidang keenam kasus yang menghebohkan karena terdakwanya seorang nenek tua ini, tampak dijaga oleh puluhan polisi berseragam. Padahal dalam sidang-sidang sebelumnya diketahui hanya dijaga oleh beberapa polisi. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
BAKN DPR RI Tekankan Perbaikan Tata Kelola Perhutani, Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Erick Thohir Datangi Dedi Mulyadi, Minta Aset Lahan Perhutani-PTPN Tak Dijadikan Vila
-
Perum Perhutani Manfaatkan Lahan yang Dikelola untuk Bisnis Kuliner
-
Perhutani Jamin Selalu Terbuka dalam Informasi ke Masyarakat
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal
-
Profil Ribka Tjiptaning: Dokter Penulis 'Anak PKI', Kini Dipolisikan Usai Sebut Soeharto Pembunuh
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Detik-detik Grandmax Bawa Rp5,2 Miliar Terbakar di Polman, Uang ATM Rp4,6 M Hangus
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah