Suara.com - Pengacara nenek Asyani (63) menghadirkan tujuh saksi meringankan, pada sidang lanjutan kasus pencurian kayu jati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur (Jatim), Kamis (26/3/2015).
"Kami menghadirkan orang yang tahu persis mengenai kayu milik nenek Asyani, termasuk tiga orang yang saat ini juga menjadi tersangka," kata Supriyono, pengacara Asyani, saat ditemui sebelum sidang.
Disebutkan, para saksi itu antara lain adalah Ruslan (menantu Asyani), Cipto (pemilik penggergajian kayu), serta Abdus Salam. Ketiganya juga menjadi tersangka dalam kasus kayu milik Perhutani itu. Saksi lainnya adalah Mistiana (anak dari Asyani atau istri dari Ruslan).
"Mistiana ini orangnya kecil dan ikut mengangkat kayu saat kayu Bu Asyani akan dibawa ke rumah Cipta. Masak kalau kayunya besar (milik Perhutani), perempuan sekecil itu kuat mengangkat kayu dalam ukuran besar?" ujar pengacara dari LBH Nusantara Situbondo tersebut.
Saksi lainnya lagi adalah kepala kampung di Secangan, tempat Asyani berasal sebelum pindah ke Kampung Krastal karena banjir itu. Kepala Kampung Secangan disebut mengetahui saat suami Asyani sekitar lima tahun lalu menebang kayu.
"Ada juga saksi tukang ngarit rumput, yang tahu waktu kayu mau diangkut dari rumah Bu Asyani ke rumah Cipto. Lewat keterangan para saksi ini, kami ingin ungkap yang sebenarnya," tutur Supriyono lagi.
Sementara untuk sidang berikutnya, pengacara Asyani pun akan menghadirkan sejumlah saksi ahli yang ditunjuk oleh Dewan Kehutanan Nasional (DKN). Mereka adalah para ahli di bidang hukum agraria dan bidang kehutanan, dengan spesifikasi perkayuan.
Sementara itu, sidang keenam kasus yang menghebohkan karena terdakwanya seorang nenek tua ini, tampak dijaga oleh puluhan polisi berseragam. Padahal dalam sidang-sidang sebelumnya diketahui hanya dijaga oleh beberapa polisi. [Antara]
Berita Terkait
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
BAKN DPR RI Tekankan Perbaikan Tata Kelola Perhutani, Dorong Tindak Lanjut Temuan BPK
-
Erick Thohir Datangi Dedi Mulyadi, Minta Aset Lahan Perhutani-PTPN Tak Dijadikan Vila
-
Perum Perhutani Manfaatkan Lahan yang Dikelola untuk Bisnis Kuliner
-
Perhutani Jamin Selalu Terbuka dalam Informasi ke Masyarakat
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra