Suara.com - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan kasus penggerebekan pabrik pembuatan balok es, PT EU, yang terletak di Jalan Rawa Gelam 2, Cakung, Jakarta Timur, harus menjadi pelajaran bagi instansi terkait untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan kinerja pabrik pengolah es.
"Dalam kasus tersebut, pertama yang kita harus lihat adalah sistem pengawasan kita terhadap kegiatan-kegiatan home industri yang tidak tepat sehingga muncul pabrik seperti itu. Kenapa? karena pengawasan yang dilakukan sejak dini tidak tepat," kata Gembong kepada suara.com, Jumat (27/3/2015).
Selain itu, kata Gembong, instansi pengawas juga harus melakukan evaluasi terhadap peruntukan perusahaan tersebut, karena bisa jadi terjadi penyimpangan dalam perjalanannya. Misalnya, izin memproduksi es untuk pengawetan, tetapi ternyata untuk dikonsumsi masyarakat.
"Telusuri dulu peruntukannya untuk apa, kalau misalnya seharusnya tidak dikonsumsi, kemudian dikonsumsi, itu berarti ada penyimpangan," katanya.
Gembong berharap ke depan tidak terjadi lagi kasus yang dapat merugikan konsumen.
Apabila dalam penyelidikan polisi ternyata pabrik pembuatan es balok tersebut terukti bersalah, Gembong sangat setuju pengelolanya ditindak tegas.
"Harus, harus dilakukan tindakan terhadap perusahaan yang produksinya tidak sesuai dengan peruntukannya. Itu konsekuensi logis," kata dia.
Gembong mengatakan jangan menolerir pengusaha yang akhirnya hanya merugikan masyarakat, khususnya masalah kesehatan.
Saat ini, Polres Jakarta Selatan sedang mendalami kasus pabrik pembuatan es balok tersebut.
Dari pabrik yang digerebek itu, polisi sudah mengamankan dua orang, yakni DN (55) sebagai pemilik alat angkut, dan AL (55) sebagai penanggung jawab pabrik. Selain itu, petugas juga sudah mengamankan barang bukti truk pengangkut air, balok es, alat cetak es batu, dan zat kimia.
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan pabrik pembuat es tersebut digerebek karena diduga memproses es batu dengan tidak sehat. Dugaan itu dikuatkan oleh hasil tes laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kementerian Kesehatan.
"Didapatkan hasilnya tidak layak untuk dikonsumsi orang karena ada bakteri coliform. Bila dikonsumsi akan mendatangkan berbagai penyakit, termasuk kanker," kata Wahyu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kata Wahyu, air yang digunakan untuk bahan baku es balok diambil dari saluran inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.
"Lalu ditampung, kemudian diberi zat kimia berupa kaporit, soda api, tawas, ANP, serta antifoam," katanya.
Setelah air menjadi es batuk, selanjutnya dijual ke ke warung-warung. Tiap balok es batu harganya Rp12 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp30 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?
-
Istana Dukung Langkah Pemda Larang Pesta Kembang Api di Perayaan Tahun Baru
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Banjir Sumatera Bukan Bencana Alam, Amnesty International: Cerminan Kebijakan Pro Deforestasi
-
Persija Jakarta Vs Bhayangkara FC Malam Ini, 1.295 Personel Gabungan Siap Amankan SUGBK
-
KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Berlaku Januari 2026, Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Eddy Soeparno Ingatkan Bahaya Over Capacity dan Cuaca Ekstrem